Sandy Harun Divonis Empat Bulan Penjara

PN Tangerang memvonis empat bulan penjara Sandy Harun karena terbukti tak melaporkan keberadaan Tommy Soeharto saat buron. Pengadilan juga memvonis lima bulan penjara Rosanna Hasan.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Okt 2002, 06:03 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Sandy Harun, terdakwa penyembunyi Tommy Soeharto selama buron, divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (15/10) siang. Wanita bernama lengkap Regina Ursula Sandy itu terbukti melanggar Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana lantaran tak melaporkan keberadaan Tommy.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Zainal Arifin itu dianggap terlalu ringan. Sebab sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Puji Rahardjo menuntut mantan peragawati dan istri kedua pengusaha Setiawan Djodi itu dengan hukuman sembilan bulan penjara [baca: Sandy Harun Diancam Hukuman Sembilan Bulan Penjara].

Sementara Rosanna Hasan, pemilik rumah di Jalan Maleo 2 Sektor 9 Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, yang dijadikan tempat persembunyian Tommy, divonis lima bulan penjara. Sedangkan anaknya, Bilhaq Hassan Razak divonis empat bulan penjara. Namun ketiganya mengaku akan mengajukan banding.(ICH/Susanti Jo dan Agus Ginanjar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya