Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Sudah Kantongi Denda Lebih dari Rp 2 Miliar

Masyarakat belum optimal patuhi 3M, Dinkes Jakarta ungkap masih ada stigma soal COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Agu 2020, 15:00 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan bahwa DKI Jakarta menerapkan strategi penanganan COVID-19 seperti di tingkat pusat. Ada testing, lacak, dan isolasi saat dialog di Media Center Satgas COVID-19, Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta Di Jakarta, masyarakat belum sepenuhnya optimal menerapkan protokol kesehatan COVID-19 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun). Hal tersebut terlihat dari survei yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan berbagai pihak.

"Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak membuat semacam survei. Yang menarik dari hasil survei, ternyata masih ada persepsi (stigma) dari masyarakat yang belum memahami dengan benar soal COVID-19," ungkap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam dialog di Media Center Satgas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, ditulis Minggu (9/8/2020).

"COVID-19 masih menjadi ancaman, nah yang masih berkembang, mereka menganggap, 'Kalau gitu nanti selesai sendiri kok pandemi COVID-19.' Tentu ini membuat tantangan tersendiri dalam penanganan COVID-19."

Tantangan yang ada berkaitan dengan stigma masyarakat soal COVID-19, yaitu pelanggaran protokol kesehatan banyak terjadi. Sanksi denda dan sosial yang dilakukan Satpol PP pun masih terjadi.

"Kami ada tim pengawasan yang terdiri dari tim Satpol PP sebagaimana Peraturan Gubenur Nomor 51 yang mengatur pelanggaran 3M. Pemantauan dan pengawasan satpol PP terkait bagaimana ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan," terang Widyastuti.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Denda Mencapai Lebih dari Rp2 Miliar

Seorang warga membersihkan jalanan saat menjalani hukuman sosial pelanggar PSBB di area Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu (17/6/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sanksi berupa denda terhadap protokol kesehatan yang dikumpulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp2 miliar.

"Kami mempunyai data, sampai saat ini dendanya yang terkumpul lebih dari Rp2 miliar. Itu dari pelanggaran 3M tadi. Kami tentunya bukan mengejar uang ya, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," jelas Widyastuti.

"Kemudian sanksi sosial buat pelanggar harus membersihkan tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan dengan memakai rompi. Ini menarik dan masih tinggi masyarakat yang kena sanksi sosial."

Lebih lanjut, Widyastuti menerangkan, kita belum aman dari COVID-19 dan pandemi ini masih jadi ancaman.  Perlu kolaborasi sosial berskala besar, yang artinya seluruh pihak dan lembaga/instansi serta masyarakat harus bahu-membahu melawan COVID-19.

"Yang jelas, bagaimana pemberdayaan masyarakat. Kita tetap ingin mengajak, 'Ayo, kita semuanya, setiap individu menjadi agen perubahan bagi lingkungan sekitar.' Kita pastikan bahwa jangan sampai tertular dan jangan menjadi sumber penularan bagi orang lain maupun orang-orang tersayang di sekitar," lanjutnya.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak aman serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya