Kementan Ingatkan Petani Gorontalo Manfaatkan Klaim Asuransi

Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengimbau para petani di Gorontalo yang gagal panen akibat terdampak banjir untuk segera mengurus klaim asuransi.

oleh nofie tessar pada 09 Agu 2020, 15:35 WIB
Mentan saat menghadiri Musyawarah Pembangunan Pertanian (Musrembangtan) di Auditorium Utama Kementan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengimbau para petani di Gorontalo yang gagal panen akibat terdampak banjir untuk segera mengurus klaim asuransi. Harapannya, petani bisa kembali bersiap untuk menanam.

Di Gorontalo, sejumlah petani di Desa Tolite, Kecamatan Boliyohuto, dan Desa Molohu, Kecamatan Tolangohula, terancam gagal panen terancam gagal panen akibat lahannya siterjang banjir. Musibah ini melanda petani padi maupun petani jagung.

Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, petani Gorontalo yang telah mengikuti asuransi harus segera mengurus klaim agar bisa kembali mempersiapkan tanam padi.

“Salah satu keuntungan dari asuransi adalah memberikan ketenangan bagi para petani untuk beraktivitas. Petani tidak perlu khawatir akan gangguan seperti perubahan cuaca, banjir, kekeringan, serangan hama, dan lainnya. Karena semua itu di-cover dengan asuransi,” tutur Mentan SYL, Minggu (09/08/2020).

Hal senada disampaikan Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy. menurutnya, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan petani. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

“Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Asuransi ini bisa dimanfaatkan petani di Aceh yang terkena banjir,” tuturnya.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

Ditambahkannya, Kementan membuat pelaksanaan asuransi pertanian disinergikan dengan KUR agar tidak memberatkan petani.

“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya