4 Hal Terbaru Terkait Kasus Fetish Kain Berkedok Riset

Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan menangkap pelaku fetish kain jarik berkedok riset berinisial G di Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. "Benar telah ditangkap, koordinasi antara Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Kapuas," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2020.

Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku fetish berinisial G dipimpin oleh tim dari Polrestabes Surabaya setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.

G pun dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Surabaya. Sebelumnya G juga melakukan tes cepat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kapus, dan hasilnya nonreaktif.

Kasus yang melibatkan G ini pertama kali diungkap melalui utas di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun "@m_fikris" yang mengaku sebagai korbannya. 

Kicauannya itu sempat menjadi "trending" beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya, yang juga menempatkan diri sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Berikut sejumlah hal terbaru terkait kasus fetish kain jarik, dirangkum Minggu, (9/8/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Dijerat UU ITE dan KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Polisi menjerat G yang terkait fetish kain jarik pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan, pelaku G juga dijerat Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku belum memenuhi unsur untuk dijerat Pasal 292 KUHP tentang pencabulan dengan sesama jenis," ujar dia seperti dikutip dari Antara, di Surabaya pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Namun begitu, Jhonny menuturkan, penyidik sampai sekarang masih terus mengkaji pasal sangkaan yang terkait dengan dugaan pelecehan seksual seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.


Modus

Deretan fakta kasus fetish kain jarik berkedok riset. (Sumber: Merdeka)

Polisi menyatakan, modus dari G adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial Whatsapp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki.

Kemudian meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"Pelaku G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Kombes Pol Jhonny.


Dilakukan Sejak 2015 dan Ada 25 Korban

Kisah Predator Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Akademik yang melibatkan sosok berinisial G ramai dibahas di Twitter sampai dengan pagi ini. (Twitter)

Kepada penyidik polisi, pelaku G mengaku telah melakukan perbuatan ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015-2020.

Hal itu terjadi selama dirinya berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.    


Barang Bukti

Menurut Kombes Pol Jhonny, penyidik masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban lainnya.  Sementara sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain lain dua buah telepon seluler beserta dua buah kartu sim, tiga lembar kain jarik, seutas tali rafia dan dua buah lakban warna hitam dari pihak korban antara. 

Sedangkan dari pelaku G, polisi mengamankan barang bukti berupa masing-masing satu lembar kain putih, kain jarik, serta tali benang warna hitam dan putih.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya