Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp 2,4 juta per orang.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.
Advertisement
"Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp2,4 juta per orang," ujar Febrio, dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2020.
Meski begitu, pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku siap menjalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
Ida pun memastikan, para penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, lanjut Ida, Mereka juga harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Berikut deretan fakta terkait pemberian insentif bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masih Tahap Finalisasi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi pekerja dengan upah Rp 5 juta per bulan berupa cash transfer sebesar Rp2,4 juta per orang.
"Pemberian insentif atau cash transfer ke pekerja yang penghasilannya Rp 5 juta per bulan. Besarannya itu akan bergerak sekitar Rp 2,4 juta per orang," katanya dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2020.
Di sisi lain, Febrio menuturkan pemberian insentif tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi terkait mekanisme pembayaran antara langsung diberikan dalam satu waktu atau bertahap.
"Apakah nanti dibayarnya sekali atau berapa kali pembayaran itu sedang kita finalisasi," ucap dia.
Ia memastikan pihaknya akan berkomunikasi secara intens dengan pihak Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga dapat ditentukan skema dan mekanisme yang paling tepat dan cepat.
Menurutnya, ketepatan dan kecepatan dalam penyaluran insentif merupakan hal yang sangat penting sehingga pemerintah akan mengumpulkan data terkait calon penerimanya.
"Ini yang sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar efisien karena memang kita tidak punya data. Datanya itu kita kumpulkan semua dan dipastikan bahwa ini lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan," terang Febrio.
Febrio juga menegaskan penyaluran insentif pemerintah kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta ini akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini kerja keras birokrat dengan harapan agar uang bisa sampai dengan solusi pas dan tepat. Itu keyword-nya," tegas Febrio.
Advertisement
Mekanisme Pemberian dan Pembayaran Insentif
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif Rp 2,4 juta kepada 13 juta tenaga kerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini, atau Rp 1,2 juta di tiap tahap.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin (BGS) menuturkan, bantuan tersebut hanya diberikan kepada tenaga kerja formal lantaran segmen masyarakat lainnya sudah menerima insentif lain dalam bermacam bentuk.
"Memang pak presiden menyadari bahwa 29 juta rakyat termiskin sudah diberikan bermacam bantuan. Jadi contohnya PKH itu berkisar antara 600 ribu sampai 1 juta. Bansos dan kartu sembako itu Rp 200 ribu per bulan. Kemudian program untuk yang di-PHK besarannya sekitar Rp 3,6 juta dalam 4 bulan," paparnya dalam sesi teleconference, Jumat, 7 Agustus 2020.
"Sehingga memang diharapkan ini justru mengurangi kesenjangan sosial, karena segmen-segmen lain sudah diberikan bantuan," dia menambahkan.
Dikatakannya, pemerintah juga menyadari sebagian besar tenaga kerja formal secara ekonomi kini turut kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Banyak di antara mereka yang harus dirumahkan atau terkena pemotongan gaji.
"Yang belum adalah segmen tenaga kerja formal yang tidak termasuk segmen tenaga kerja informal, rakyat miskin atau di-PHK, yang belum mendapatkan bantuan karena gaji mereka dipotong," tutur BGS.
Secara mekanisme pembayaran, BGS menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan bansos Rp 2,4 juta dalam dua tahap melalui rekening tenaga kerja milik BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita menggunakan data resmi yang ada di BPJS. Data itu lengkap karena setiap bulan mereka membayar iurannya, dan kita juga tahu namanya siapa, bekerjanya dimana, sudah berapa lama bekerja," ungkap dia.
"Insya Allah dalam dua minggu ini kita akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya, sehingga dana bantuan akan langsung disampaikan secara tunai," tandas BGS.
Menaker Siap Bagikan Insentif dan Siapkan Skemanya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji untuk 13,8 juta pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," kata Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020, dilansir Antara.
"Insya Allah dalam dua minggu ini kita akan bisa mengumpulkan dan memverifikasi nomor rekeningnya, sehingga dana bantuan akan langsung disampaikan secara tunai," sambung dia.
Dimulai pada September 2020, subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan dikucurkan per dua bulan sekali ke rekening masing-masing pekerja. Artinya dalam sekali pencairan, pekerja akan mendapatkan subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Skema itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam kuartal ketiga dan keempat.
Ida pun memastikan, para penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mereka juga harus aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
Advertisement
Disambut Suka Cita Pekerja Swasta
Lantas, bagaimana tanggapan pekerja swasta? Apakah besaran insentif tersebut cukup membantu di masa sulit seperti saat ini?
Coki (29 tahun), salah seorang pekerja di toko seluler di Kota Serang, Banten turut menyampaikan kesannya kepada Liputan6.com. Dia mengaku belum mendapat informasi soal bantuan Rp 2,4 juta tersebut.
"Waduh, belum tau tuh. Emang iya yah? Itu bantuannya turun langsung ke kita?," ujar Coki kepada Liputan6.com, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Setelah mendapat sedikit penjelasan, ia lantas merasa bersyukur jika insentif tersebut nantinya benar-benar direalisasikan. Sebab, pandemi Corona telah membuatnya kesulitan secara finansial selama 2 bulan terakhir akibat adanya potongan gaji.
Terlebih gaji yang diterimanya saat ini berada pada kisaran UMR tempat bekerjanya, yakni Rp 3,7 juta per bulan.
"Kalau emang bener Alhamdulillah sih lebih kebantu. Soalnya 2 bulan kemaren gaji dipotong dari perusahaan dampak corona," ungkap dia.
Ungkapan syukur juga turut dilontarkan calon penerima bantuan lainnya, Ii (24 tahun). Pria yang juga seorang pekerja pabrik di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini menyampaikan, uang bantuan itu akan lebih membantu kebutuhan sehari-harinya bersama orang tua.
"Seneng dan merasa terbantu. Itu buat ngasih ke orang tua sama buat beli kebutuhan sehari-hari," kata dia kepada Liputan6.com.
Lantaran dirinya masih lajang dan tinggal bersama orang tua, Ii bakal memanfaatkan uang bansos tersebut untuk simpanannya. "Buat ditabung aja," ucap dia.
Sementara calon penerima lainnya berinisial Budi (37 tahun) juga mengaku terbantu dengan adanya bantuan dana tersebut.
Lantaran gajinya yang saat ini masih berada di level UMR Jakarta (sekitar Rp 4,2 juta) harus dipakai untuk menafkahi seorang istri (ibu rumah tangga) dan dua anak yang duduk di bangku sekolah.
"Kalau dibilang mencukupi ya Alhamdullah. Asal terealisasi aja dan gimana cara realisasikannya, yang pasti membantu dan Alhamdulillah banget," ungkap Budi.
Namun pada saat wawancara, pria yang bekerja di bidang jasa perangkat bisnis ini mengaku belum banyak mengetahui bagaimana cara mendapatkan dana bantuan Rp 2,4 juta tersebut.
"Belum tau juga, biasanya kalau dapet bansos dapat di Jakarta, KTP masih Jakarta. Cara ngedapetinnya gimana?" jelas Budi.