Insentif Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Diyakini Bisa Dongkrak Permintaan Masyarakat

Pemerintah kembali menggelontorkan insentif tambahan sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Agu 2020, 18:32 WIB
Antrean calon penumpang memasuki stasiun Sudirman saat jam pulang kantor di Jakarta, Senin (8/6/2020). Aktivitas perkantoran dimulai kembali pada pekan kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 yang menghantam Indonesia diperkirakan masih membutuhkan waktu lama dalam pemulihannya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia mengalami kontraksi -5,32 persen di kuartal II 2020, imbas dari pandemi ini.

Untuk mendorong daya tahan ekonomi masyarakat, pemerintah kembali menggelontorkan stimulus berupa pemberian insentif tambahan sebesar Rp 2,4 juta bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.

Keputusan ini dinilai tepat beberapa pihak. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyatakan, pemberian stimulus ini akan menyeimbangkan persentase persebaran dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara lebih merata ke sisi permintaan.

"Jadi ditambahnya insentif (untuk pegawai) di bawah Rp 5 juta ini, saya termasuk yang setuju, karena di berbagai negara pun kelas menengahnya dapat dana tambahan di rekeningnya dari pemerintah, menurut saya sampai Desember (hal ini) menambah demand side. Begitu demand mulai meningkat maka suplai ikut meningka," kata Aviliani dalam webinar, Minggu (9/8/2020).

Aviliani menjelaskan, porsi persebaran dana PEN saat ini masih condong ke sisi penawaran (supply side), di mana pemerintah menyediakan kurang lebih Rp 400 triliun sedangkan untuk sisi permintaan (demand side) hanya kurang lebih Rp 200 triliun.

Padahal, menurutnya, yang harus ditingkatkan saat ini adalah sisi permintaan, contohnya saja di sektor perbankan. Pemerintah menggelontorkan banyak stimulus untuk perbankan, namun jika tidak ada permintaan masyarakat untuk mengajukan kredit, maka dana yang disalurkan ke perbankan tidak akan terpakai.

Oleh karenanya, diharapkan stimulus sejenis insentif terhadap pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini bisa terus diperbanyak. Aviliani juga menyarankan agar pemerintah bisa fokus kepada sisi permintaan dalam penyaluran stimulus di tahun depan.

"Jadi tahun depan Pemerintah perlu memperhatikan untuk menambah demand side dibanding supply side," jelasnya.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video di bawah ini:


Pekerja Minta Insentif dari Pemerintah Dicairkan Tiap Bulan

Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah akan segera menyalurkan insentif Rp 2,4 juta kepada para pekerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan itu akan diberikan dalam dua tahap senilai Rp 1,2 juta, yakni pada Kuartal III dan IV 2020.

Kendati demikian, beberapa calon penerima rupanya lebih senang mendapatkannya tiap bulan sebesar Rp 600 ribu ketimbang Rp 1,2 juta untuk dua bulan. Alasannya, itu dianggap dapat lebih menghemat pengeluaran.

Seperti diungkapkan Coki (27 tahun), Coki (27 tahun), salah seorang pekerja di toko seluler di Kota Serang, Banten. Menurut Coki, realisasi bansos Rp 600 ribu per bulan bakal lebih membantu dirinya yang terkena pemotongan gaji dalam 2 bulan terakhir.

"Kalau pasti jalan mah per bulan aja biar lebih hemat juga. Kan lumayan Rp 600 ribu per bulan," kata Coki kepada Liputan6.com, Minggu (9/8/2020).

Senada, seorang pekerja pabrik di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berinisial Ini (24 tahun) juga lebih suka mendapatkan uang bantuan per bulan. Dia mengaku lebih bisa mengatur dana bansos jika itu diberikan tiap satu bulan.

"Kalau yang Rp 1,2 juta terlalu lama 2 bulan sekali dapetnya. Kalau yang Rp 600 ribu kaya penggajian biasa setiap bulannya, dapet uang lebih terorganisir," ungkap Ii.

Pernyataan sedikit berbeda dilontarkan pekerja berinisial Budi (37 tahun). Pria yang bertugas di sektor jasa perangkat bisnis ini siap menerima segala jenis bantuan sosial dari pemerintah.

"Kalau itu gimana pendistribusiannya aja. Rp 600 ribu per bulan ya gapapa, mau dibikin Rp 1,2 juta juga gapapa. Namanya bantuan ya kita terima aja," ujar Budi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya