Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan jika gaji ke-13 PNS akan cair pada Agustus 2020 ini. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19.
Bahkan, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 44/2020 tentang gaji ke-13 PNS. Usut punya usut, ternyata besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
Advertisement
Artikel ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (10/8/2020):
1. Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19.
Di mana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).
Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).
2. Bill Gates Siapkan 100 Juta Vaksin Covid-19 Murah untuk Negara Miskin
Seiring dengan kasus Covid-19 yang terus meningkat di negara berkembang, Bill & Melinda Gates Foundation telah mendonasikan USD 150 juta kepada produsen vaksin terbesar di dunia, Serum Institute of India.
Bill Gates meminta agar produsen vaksin tersebut menyediakan hingga 100 juta dosis vaksin Covid-19 kepada negara-negara miskin dengan harga kurang dari USD 3 per dosis.
“Uang tersebut memungkinkan Serum Institute of India untuk mulai memproduksi vaksin dengan mitranya, yakni perusahaan biofarmasi AstraZeneca dan Novavax. Sehingga mereka akan tersedia jika disetujui,” kata lembaga itu dilansir dari laman Forbes, Sabtu (8/8/2020).
Selain itu, yayasan tersebut juga memberikan USD 150 juta kepada Gavi, Vaccine Alliance, sebuah organisasi yang menegosiasikan dan mendanai vaksin untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
3. Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020.
Kementerian PAN RB juga mengkorfimasi pemberian gaji ke-13 ini dilaksanakan Senin, 10 Agustus 2020. "Insya Allah (cair 10 Agustus 2020)," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
Kendati, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13 tersebut. Hal ini sebagai imbas dari dampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun. Realokasi anggaran pemerintah akhirnya dilakukan untuk menangani pandemi. Lantas, siapa saja PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13? Mengutip PP 44/2020 pasal 4, berikut daftarnya:
Advertisement