Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar aturan ganjil genap dikenai sanksi tilang mulai Senin (10/8/2020). Sejumlah kendaraan pun terciduk melanggar aturan yang diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Seperti yang dilaporkan akun resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya (TMC Polda Metro), @tmcpoldametro, polisi melakukan penindakan di beberapa titik, seperti di lampu lalu lintas Utan Kayu, Jakarta Timur, dan Jalan Gunung Sahari Raya.
Advertisement
"Polri lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan Pemprov Jakarta tentang pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap di Traffic light Utan Kayu Jaktim," tulis TMC itu pada Senin pagi.
"Satlantas Jakpus lakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Peraturan Pemprov Jakarta tentang pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap di Jl Gunung Sahari Raya," demikian disampaikan TMC.
Dalam foto yang diunggah, sejumlah polisi lalu lintas beserta polwan menindak beberapa kendaraan roda empat yang melanggar ganjil genap.
Akun @tmcpoldametro juga menerangkan bahwa Dir Lantas PMJ KBP Sambodo Purnomo Yogo melakukan pengecekan terkait pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Denda Rp 500 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan, tahapan sosialisasi ganjil genap berakhir pada Minggu 9 Agustus 2020. Sehingga mulai Senin 10 Agustus 2020 pengendara yang kedapatan melanggar ganjil genap akan dikenakan tilang.
"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2020.
Dia juga mengatakan, kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen. "Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.
Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar dia.
Advertisement