Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada 2020, akan diberi sanksi tegas.
Hal ini disampaikannya dalam Webinar dengan tema 'Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020.
Advertisement
"Tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu diberhentikan, kalau perlu turun jabatan," kata Tjahjo, Senin (10/8/2020).
Politisi senior PDIP ini mengungkapkan, ada 12 sanksi bagi ASN yang memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020. Dia memastikan sanksi tidak hanya administrasi atau tulis saja.
"Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya," ungkap Tjahjo.
Dia memandang, masih banyaknya ASN membandel dalam Pilkada, lantaran pemberian sanksi masih dipandang lemah. Tjahjo mencontohkan era sebelum reformasi di mana pembangunan satu desa terhambat hanya karena tidak mendukung partai penguasa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
12 Sanksi
Dia mengingatkan, ASN harus fokus pada pelayanan dan profesionalitas tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat. Sehingga, dengan bersikap netral, bisa menjauhkan konflik kepentingan tersebut dan tetap melayani masyarakat.
"Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesoinal," jelas Tjahjo.
Adapun 12 sanksi bagi ASN tidak netral adalah sebagai berikut:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
4.Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
5.Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
6. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
7. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
8. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
9. Pembebasan dari jabatan
10. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
11. Sanksi moral: pernyataan secara tertutup atau secara terbuka
12. Pemberhenian tidak secara hormat sebagai PNS
Advertisement