BPOM Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Edar pada Produk Obat Tanpa Label

BPOM mengatakan, label adalah referensi konsumen agar ia tahu tentang produk obat sebelum dikonsumsi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 10 Agu 2020, 18:01 WIB
Ilustrasi obat batuk sirup (iStockphoto via Google Images)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin edar pada produk obat yang tidak memiliki label atau berbotol polos.

"Label ini adalah referensi konsumen untuk dia tahu produknya itu apa sebelum dia minum," kata Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM dalam temu media secara daring pada Senin (10/8/2020).

Hal itu disampaikan Maya saat merujuk pada klaim obat herbal untuk COVID-19 yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat akhir-akhir ini. Ia mengatakan, obat yang menimbulkan pro dan kontra tersebut tidak memiliki label sehingga hanya cairan berwarna cokelat di dalam botol.

Ia menceritakan, dirinya bahkan sempat menunggu adanya penyebutan nomor atau merek dari herbal tersebut saat menonton video yang sempat diunggah oleh musisi Anji itu, namun hal itu tak pernah diungkap.

"Kalau bapak ibu mau tidak, dikasih obat dalam botol cokelat polosan? Pasti mikir, ini apa, yang memberikan siapa," ujarnya. "Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar pada produk yang botolnya polosan, tidak mungkin. Pasti ada label."

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini


Yang Harus Tercantum dalam Label Obat

Ilustrasi Label Obat (iStockphoto)

Adapun, dalam label suatu produk beberapa yang harus tercantum antara lain: nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, nomor batch, nomor izin edar, produsen, cara penggunaan, cara penyimpanan, hingga peringatan khusus kelompok yang tidak boleh menggunakannya.

"Itu adalah referensi dari konsumen supaya dia bisa mengonsumsi dengan benar," kata Maya.

"Kalau labelnya minimalis hanya merek dan cara pakai atau yang lain, tapi tidak tahu komposisinya apa, produsennya siapa, nomor batch-nya berapa, tanggal kedaluwarsanya berapa, ya jangan dikonsumsi. Itulah yang penting, yang pokok, para konsumen harus diedukasi," pungkasnya.

Selain itu, Maya kembali mengingatkan masyarakat untuk melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

"Untuk lengkapnya juga dilihat. Karena hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai standar. Jadi kalau sampai pelaku usaha menjual produknya dengan mengabaikan hak konsumen ya dia salah."

"Jadi kalau produk itu diberikan ke konsumen ya harus dengan atribut yang lengkap dan konsumen disadarkan bahwa dia berhak mendapatkan produk dengan atribut yang lengkap."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya