Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan untuk Santuni Ahli Waris Korban

Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka mengalami musibah kecelakaan, bukan sekedar memberikan santunan yang sifatnya material.

oleh Gilar Ramdhani pada 10 Agu 2020, 15:18 WIB
Jasa Raharja tergabung dalam group Holding Perasuransian dan Penjaminan.

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja menjelang usianya yang ke-60 tahun, sebuah pencapaian waktu yang cukup panjang hadir melayani negeri ini, khususnya dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tengah berduka mengalami musibah kecelakaan, bukan sekedar memberikan santunan yang sifatnya material. Hal ini menjadi fokus Jasa Raharja untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ke arah yang positif dan berbasis digital. 

Saat ini, Jasa Raharja tergabung dalam group Holding Perasuransian dan Penjaminan, senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak. Sampai dengan Juli 2020, Jasa Raharja telah serahkan Rp 1,31 Triliun hak atas santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, nilai ini mengalami penurunan sebesar 12,34% dibandingkan periode yang sama tahun 2019. 

Walau angka penyerahan santunan mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun Jasa Raharja senantiasa berupaya untuk terus mengoptimalkan daya serap (absorb) kepada setiap korban kecelakaan yang tercatat dalam laporan kejadian kecelakaan dari Instansi yang berwenang dengan penanganan yang mudah, cepat dan tepat melalui sinergi yang dijalin untuk kemudahan & kecepatan pelayanan santunan, seperti sinergi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Dengan demikian masyarakat hanya perlu melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja. 

Pandemi Covid-19 yang melanda, memicu Jasa Raharja untuk menerapkan proses bisnis yang lebih efisien dan mengandalkan High-Tech, ke depan dalam upaya meneliti dan mengendalikan klaim biaya perawatan korban luka akibat kecelakaan dilakukan melalui kerja sama dengan Third Party Administrator, tentunya upaya efisiensi yang dilakukan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat dan hal tersebut menjadi prioritas Jasa Raharja untuk terus berinovasi guna menciptakan pelayanan yang prima sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Jasa Raharja senantiasa melakukan transformasi digital sehingga siap dalam menghadapi era pasca pandemi Covid-19 yang melanda, misalnya dalam penggantian biaya perawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kwitansi perawatan dari Rumah Sakit, saat ini Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. 

Jasa Raharja terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat hal ini dibuktikan selama periode sampai dengan Juli tahun 2020 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam, tidak sedikit yang menjadi korban kecelakaan merupakan tulang punggung keluarga sehingga diharapkan dana santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi keluarga korban yang ditinggalkan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya