Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 13,5 Triliun hingga Senin Siang Ini

Pemerintah pada Senin, 10 Agustus 2020 mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Agu 2020, 15:45 WIB
Tumpukan mata uang Rupiah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Bank Indonesia mencatat nilai tukar Rupiah tetap terkendali sesuai dengan fundamental. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pada Senin, 10 Agustus 2020 mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintahan. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyampaikan, hingga siang hari ini pukul 12.00 WIB, jumlah penyalurannya sudah mencapai 13,57 triliun.

"Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB adalah Rp 5,47 triliun untuk PNS, dan untuk pensiunan Rp 8,1 triliun. Sehingga total Rp 13,57 triliun. Hampir terselesaikan semuanya untuk pusat," jelas Andin dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun. Jumlah tersebut berasal dari alokasi APBN dan APBD.

"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap Senin, 10 Agustus 2020 hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS. Termasuk PNS eselon I dan II yang ternyata juga ikut mendapat uang tunjangan tersebut.

Dia mengatakan, pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai apresiasi kepada pejabat berwenang yang telah bekerja keras selama masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas segala upaya dan kerja keras di dalam penanganan Covid-19," tuturnya dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tidak untuk Pejabat

Petugas melakukan pengepakan lembaran uang rupiah di Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (21/12). Bank Indonesia (BI) mempersiapkan Rp 193,9 triliun untuk memenuhi permintaan uang masyarakat jelang periode Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, penyaluran gaji ke-13 hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) pada level eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak masuk kategori tersebut.

Namun, Sri Muyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 hanya tidak berlaku untuk pejabat setingkat presiden, termasuk menteri serta anggota kabinet dan DPR.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, kabinet, tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya