Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menghimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta, untuk segera melaporkan nomor rekening pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
“Kami menghimbau kepada para perusahaan untuk melengkapi dan melaporkan nomor-nomor rekening para pekerja, saya juga menghimbau untuk dilakukan pengecekan validasi apakah betul karyawan tersebut gajinya di bawah Rp 5 juta,” kata Agus Susanto dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Menurutnya diperlukan peran aktif dari semua pihak baik itu pemberi kerja atau pelaku usaha, masyarakat dan para pekerja, agar bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat.
Maka BP Jamsostek menghimbau kepada perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, yang belum melaporkan upah pekerja atau belum mendaftarkan pekerja, agar mematuhi aturan dan melakukan pendaftaran subsidi tersebut.
“Saya kira momentum ini merupakan untuk melakukan transformasi, bukan hanya transformasi ekonomi tapi juga transformasi karakter kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi regulasi yang ada,” katanya.
Sebagaimana regulasi atau ketentuan yang ada, perusahaan wajib memberikan perlindungan untuk menyatakan para pekerja di BP Jamsostek, dikarenakan para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini dengan adanya program pemberian bantuan subsidi upah. BPJS ketenagakerjaan yang sekarang dipanggil BP Jamsostek menyambut baik dan kami siap melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menaker: Penerima Subsidi Upah Naik Jadi 15,7 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima program subsidi gaji untuk pekerja terdampak Covid-19 dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta naik menjadi menjadi 15,7 juta pekerja. Sebelumnya, pemerintah menargetkan 13,8 juta pekerja dapat subsidi upah tersebut.
“Hasil rapat dengan Kementerian dan Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang,” kata Ida dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).
Lanjut Ida, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah subsidi upah mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 ,sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
“Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju,” pungkasnya.
Advertisement