Liputan6.com, Surabaya - Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara membenarkan kabar, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan perlombaan dan acara tasyakuran perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 003.1/7099/436.8.4/2020 perihal pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020.
Advertisement
"Iya betul," ujar Febri kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (10/8/2020).
Dalam surat edaran larangan lomba dan tasyakuran tersebut tertulis, dalam rangka peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020 pada situasi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuia perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19 pada kegiatan malam tirakatan/ tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19 di tempat kegiatan.
2. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu), maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
3. Sehubungan dengan beberapa hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan peringatan HUT ke-75 kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.
Surat edaran larangan perlombaan dan tasyakuran tersebut ditandatangani Hendro Gunawan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi jika ada kampung yang sudah terlanjur menggelar lomba dan tasyakuran apa ada sanksi, Febri menjawab iya. "Langsung penghentian kegiatan," ucap Febri.