BP Jamsostek: Ada 700 Ribu Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Sejauh ini telah mencatat 700 ribu rekening yang masuk ke BP Jamsostek

oleh Tira Santia diperbarui 10 Agu 2020, 18:10 WIB
Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek)  sejauh ini telah mencatat 700 ribu rekening yang masuk ke BP Jamsostek, dan ditargetkan dalam satu hari ini menjadi 1 juta nomor rekening yang masuk.

“Dari kemarin kita sampaikan sekarang ini sudah terkumpul sekitar 700 ribu rekening sudah masuk di kita, mungkin dalam satu hari ini akan mendekati 1 juta rekening hari ini,” kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/8/2020).

Maka dari itu ia meminta kerjasama dengan seluruh HRD di setiap  perusahaan untuk segera mengumpulkan dan melaporkan nomor-nomor rekening, sekaligus memastikan nomor rekening tersebut penerimanya adalah upah dibawah Rp 5 juta per bulan.

Lebih lanjut ia menjelaskan kriteria cara mengklasifikasikan calon penerima bantuan subsidi gaji yakni para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif membayar iuran dengan upah dibawah Rp 5 juta.

Sesuai dengan data yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada BP Jamsostek, tercatat di sistem BP Jamsostek dari data tersebut per tanggal 30 Juni 2020  terdapat 15,7 juta pekerja yang layak mendapatkan subsidi gaji.

“Jadi datanya sudah ada, karena sudah tercatat di BP Jamsostek  data by name dan by address, alamatnya di mana sangat jelas tetapi yang belum ada adalah nomor rekening,” ujarnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Butuh Waktu Validasi

Pekerja berjalan kaki saat jam pulang di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/2/2020). BPJS Ketenagakerjaan yang kini bernama BP Jamsostek menargetkan sekitar 23,5 juta tenaga kerja baru masuk dalam daftar kepesertaan pada 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menambahkan, karena dalam ketentuan penyaluran subsidi gaji akan ditransfer langsung kepada para pekerja bukan kepada perusahaan. Sehingga BP Jamsostek membutuhkan waktu untuk validasi.

“Kami harus mengumpulkan dan mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja, yang kita lakukan adalah menginformasikan kepada para pekerja data yang sudah kita turunkan dari sistem BP Jamsostek,” ujarnya.

Kemudian BP Jamsostek akan mengembalikan Kembali validitas data 15,7 pekerja yang layak itu kepada perusahaan, untuk di cek Kembali apakah sudah benar merupakan data pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Pasalnya, Agus menambahkan “Data yang diperoleh merupakan data dari sistem real Time yang terhubung antara BP Jamsostek dengan seluruh perusahaan yang terdaftar di BPJS Jamsostek,” pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya