Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jiwasraya Sebut Dirut Hexana Coba Giring Opini

Dion bermaksud melaporkan Hexana ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Agu 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Dion Pongkor mempertanyakan motif Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko yang menyampaikan bantahan terkait sejumlah kesaksian yang muncul dalam persidangan kasus Jiwasraya. Hal tersebut dinilai sebagai upaya penggiringan opini demi menyesatkan publik.

"Apa Pak Hexana mau mengubah keterangan saksi fakta di pengadilan? Padahal, semua yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan apa yang dialami dan diketahuinya. Nggak mungkin dia ngarang cerita," tutur Dion dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Dion bermaksud melaporkan Hexana ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik. Bantahan tersebut pun dinilai sebagai sikap khawatir lantaran para saksi mulai mengungkap keterlibatannya.

"Kita akan lapor Hexana ke Bareskrim. Kita punya data dan fakta persidangan terkait upaya Direksi Baru Jiwasraya mengarahkan pada manajer investasi," katanya.

Dion menegaskan, pihaknya memiliki dokumentasi lengkap persidangan. Salah satunya pengakuan pihak PT Corfina Capital, Gunawan Candra. Dia pun berani beradu data dalam urusan tersebut.

Menurutnya, salah satu bantahan Hexana Tri Sasongko terkait pernyataan bahwa tidak ada arahan Direksi untuk melakukan penyesuaian atau rebalancing portofolio saham dalam reksadana yang dikelola manajer investasi pada 2018.

Padahal, perihal arahan Direksi kepada manajer investasi terungkap dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Kamis 6 Agustus 2020.

JPU saat itu bertanya kepada saksi dari pihak PT Corfina Capital, Gunawan Candra, terkait langkah melakukan penjualan saham-saham reksadana setelah tahun 2018 hingga sekarang. Saksi mengaku bertemu dengan Hexana dan menerima intruksi untuk menukar saham-saham yang kurang liquid.

Saksi juga menjawab pertanyaan kuasa hukum di persidangan, bahwa setelah tahun 2019 pun ada pertemuan antara direksi Jiwasraya yang baru, dalam hal ini Hexana, dan mengintruksikan agar saham-saham yang tidak liquid untuk dijual.

"Dari pengakuan saksi, terkuak bahwa memang ada arahan dari Direksi Baru Jiwasraya," Dion menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diminta Tidak Cuci Tangan

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Aldres Napitupulu meminta Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ikut bertanggungjawab dalam perkara korupsi ini. Aldres meminta Hexana tidak cuci tangan.

"Jangan bak pahlawan kesiangan. Mau cuci tangan," ujar Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

Aldres menyebut demikian lantaran dalam persidangan sebelumnya, Senin 6 Juli 2020, Hexana yang dihadirkan sebagai saksi sempat mengaku menjual premi Jiwasraya Saving Plan (JSP) untuk penyangga PT Asuransi Jiwasraya.

"Produk (JSP) yang berisiko tinggi itu pelan-pelan dikurangi bunganya. Itu juga diakui oleh Hexana saat ditanya oleh Hakim minggu lalu," kata dia.

Menurut Aldres, pengakuan tersebut jelas membuktikan bahwa Hexana mengakui JSP merupakan bentuk skema restrukturisasi 17 tahunan, yakni dari 2009 hingga 2026. Dia juga mengakui bahwa bunga JSP itu semakin turun setiap tahunnya.

Keterangan Hexana ini menurut Aldres menegaskan Direksi Jiwasraya 2008-2018 merancang produk ini sebagai alternatif restrukturisasi setelah skema penyertaan modal negara (PMN) dan Zerro Coupon Bond ditolak negara.

Hexana mengakui langkah tersebut terpaksa dilakukan. Namun dibuat sedemikian rupa supaya makin tahun bunganya diturunkan agar perusahaan semakin ringan bebannya.

"Berdasarkan skema ini, perusahaan diyakini sudah berjalan smooth secara sehat pada 2026. Saat itulah JSP ini akan dihapus," jelas Alres.

Aldres menyangka JSP itu sebagai ban serep supaya perusahaan tetap hidup dengan pelan-pelan mengurangi beban demi tertutupnya lubang insolvency Rp6,7 triliun yang diderita sejak tahun 2008.

Namun aneh ujar Aldres, tatkala Hexana duduk memimpin, produk JSP ini dihentikan. Hal ini menimbulkan risiko yang ditanggung Jiwasraya.

"Nah, dia bukannya meneruskan skema restrukturisasi ini yang pada tahun itu (2018) sudah menawarkan bunga turun pada angka 6,5%, sudah sama kayak bunga deposito, malah dihentikan," kata dia.

Tindakan Hexana ini menurut Aldres aneh. Betapa tidak, JSP yang bunganya sudah 6,5% distop, namun justru mengeluarkan Medium Term Note (MTM) atau surat utang jangka menengah dengan bunga 11,5%.

"Kesannya Hexana menyuntik mati Jiwasraya. Kita akan kejar terus keterangan-keterangannya semoga bisa pula terungkap motivasi apa di balik tindakannya tersebut," kata dia.

Persidangan kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tipikor. Malam ini, Hexana kembali dihadirkan sebagai saksi.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya