Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 bangunan liar yang berada di Kawasan Danau Sunter II Jalan Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan danau.
Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berupa rumah tinggal dan warung-warung di sisi selatan danau. Sebelum ditertibkan pemilik bangunan sudah disosialisasikan rencana penertibann
Advertisement
"Kami sudah berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP3 kepada pemilik bangunan terkait kegiatan penertiban ini," katanya, Senin (10/8/2020).
Dijelaskan Evita, kegiatan penertiban ini melibatkan 199 petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polisi, Dishub, Gulkarmat, Sudin Sumber Daya Air, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Kesehatan dan petugas PPSU.
Penertiban dalam rangka mendukung penataan kawasan Danau Sunter sisi selatan yang akan dibuat jogging track.
"Saat ini sudah terbentuk jogging track di sisi utara, barat dan timur. Hanya di sisi selatan yang belum," tandas Evita seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaksanaan OK Prend dalam rangka optimalisasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tersebut mendapati 134 pelanggar. Rinciannya, 104 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas atau tempat umum, dan 32 pelanggar dikenakan denda administratif.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pelaksanaan OK Prend dilakukan secara acak di lokasi-lokasi dengan tingkat pelanggaran penggunaan masker cukup tinggi.
"Kami melihat di kawasan Danau Sunter ini menjadi salah satu sasaran untuk dilakukan operasi karena menjadi tempat aktivitas warga," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Bawa Masker
Arifin menjelaskan, pelaksanaan OK Prend menyasar pejalan kaki, pengendara mobil dan motor. Adapun total denda administratif terkumpul sebesar Rp 5,1 juta yang disetor ke kas daerah melalui Bank DKI.
"Pengawasan ini akan terus kita lakukan karena tujuan kami supaya warga mematuhi dan disiplin menggunakan masker ketika mereka keluar dari rumah," terangnya.
Arifin menuturkan, pengenaan sanksi bukan hanya berlaku bagi warga yang tidak membawa masker, tapi warga yang membawa masker namun tidak digunakan atau sekadar digantungkan di leher dan dagu.
"Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan seluruh warga agar menggunakan masker dengan benar dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi warga. Siapa saja yang melanggar akan ditindak dan diberikan sanksi," tandasnya.
Advertisement