Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 soal Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Advertisement
Kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan, uji materi perpres itu menyoal kenaikan iuran BPJS Kesehatan serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran.
"Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda," kata Rusdianto seperti dilansir Antara, Senin 10 Agustus 2020.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iuran Bakal Naik Bertahap
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020, kemudian pada Januari 2021. Sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500,00 karena sisanya sebesar Rp 16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.
Advertisement