Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggulirkan berbagai stimulus untuk dampak pandemi covid-19 di berbagai sektor. Terakhir, pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2020. Subsidi tersebut tak hanya untuk rumah tangga, melainkan juga untuk bisnis dan industri.
“Untuk UMKM atau industri kecil menengah, dalam hal ini khusus untuk 450 VA dayanya, baik bisnis maupun industri, sama,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Konferensi Pers : Stimulus Keringanan Tagihan Listrik, Selasa (11/8/2020).
Advertisement
Saat ini, Rida mengaku pihaknya tengah mengkaji mekanisme subsidi listrik untuk bisnis dan industri ini bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
“Progaram ini stimulus untuk UMKM tidak seperti yang rumah tangga. Tapi langsung 6 bulan pada awalnya, yaitu ada jeda 1 bulan. Yaitu, Mei sampai Oktober, dan terakhir awal Agustus ini kemudian juga termasuk yang diperpanjang hingga akhir 2020,” beber Rida.
Secara keseluruhan, stimulus ini menjangkau 501 pelanggan bisnis 450 VA dan 433 pelanggan industri 450 VA. Berdasarkan paparan Rida, perkiraan besaran tambahan subsidi listrik selama 8 bulan sebesar Rp 151 miliar.
“Dengan bantuan ini diharapkan mereka bisa survive. Kita yakin selama ini mereka sudah survive, tapi dengan bantuan ini kita berharap mereka lebih survive dan lebih kuat lagi menghadapi pandemi covid-19 ini,” kata Rida.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Pemerintah Sudah Bayar Subsidi Listrik ke PLN Rp 28,75 Triliun
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan prognosa penyaluran dana subsidi listrik ke PT PLN (Persero) sebesar Rp 28,75 triliun hingga 29 Juli 2020 dari target alokasi subsidi sebesar Rp 54,79 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyatakan, pihaknya rutin membayarkan subsidi listrik kepada PLN setiap bulan.
"Subsidi listrik dibayarkan setiap bulan sesuai target APBN. Jika berbeda dengan data PLN, itu terjadi lag per bulannya. Saat nanti diaudit BPK, datanya akan sama," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/7/2020).
Lebih lanjut, menurut data Kementerian ESDM, realisasi pembayaran subsidi listrik pada 2015 mencapai Rp 56,55 triliun, lalu tahun 2016 mencapai Rp 58,04 triliun, tahun 2017 mencapai Rp 45,74 triliun, tahun 2018 mencapai Rp 48,1 triliun, dan tahun 2019 mencapai Rp 51,71 triliun.
Adapun, data ini sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, gelontoran subsidi yang disampaikan Rida tidak termasuk program subsidi yang diberikan pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Jika dirinci, program tersebut ialah diskon listrik 100 persen bagi pelanggan 450 VA, diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA, dan diskon listrik 100 persen untuk pelaku UMKM golongan B1/450 VA atau pelanggan bisnis kecil dan industri kecil I1/450 VA.
"Lalu insentif listrik untuk golongan pelanggan sosial, bisnis, dan industri," tutur Rida.
Advertisement