Masyarakat Blitar Bisa Bikin Paspor Tanpa Harus ke Kantor Imigrasi, Begini Caranya

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar membatasi jumlah pengunjung yang mengurus paspor di kantor imigrasi setempat

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi Foto Paspor (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar membatasi jumlah pengunjung yang mengurus paspor di kantor imigrasi setempat. Hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama pandemi Covid-19.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menyediakan kuota 48 orang per hari. Namun, yang datang hanya sekitar 10 sampai 20 orang per hari.

“Memang yang daftar banyak, tetapi yang riil datang menurun. Mungkin karena mau jalan tapi masih takut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Andhika Pandu Kurniawan di Blitar, seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2020).

Sebagai terobosan untuk memudahkan warga mengajukan paspor, Kantor Imigrasi Blitar memiliki layanan baru penerbitan paspor Eazy paspor.

Ia mengatakan program ini merupakan inovasi dengan mendatangi mereka. Dengan itu, pendapatan negara juga masih bisa terpenuhi, sebab layanan juga masih terus. Masyarakat bisa mengakses layanan ini secara kolektif dengan minimal 50 orang. Akan tetapi khusus untuk Blitar, 30 orang sudah bisa dilayani lewat program ini.

Program easy passport dilayani secara kolektif untuk pegawai di lingkungan perkantoran negeri atau swasta, TNI, Polri, komunitas/organisasi hingga warga komplek perumahan maupun apartemen. Jadwal pelayanan setiap hari kerja (Senin hingga Jumat) pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

"Layanan easy passport hanya untuk jenis permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh saja. Selain itu, seperti penggantian paspor karena hilang atau rusak dengan lama proses penyelesaian empat hari kerja, sementara tidak bisa kami layani dengan program ini," ujarnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya