Resahkan dan Teror Warga, Penembak di Tangsel Dijerat UU Darurat

Peluru yang ditembakan oleh Evans Ferdinans, menembus dari punggung hingga ke paru-paru korban.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Agu 2020, 14:48 WIB
Polisi gelar perkara kasus penembakan di Tangsel (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangsel - Ketiga pelaku penembakan di Tangerang Selatan, yakni Clerence Antonius (20), Christoper Antonius (20) dan Evans Ferdinans(27), tak hanya melakukan tindak pidana, melainkan dinilai melakukan aksi teror yang meresahkan masyarakat.

"Mereka ini, bukan hanya pidana, tapi juga memberikan dampak keresahan terhadap warga ataupun korban," tutur Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Selasa (11/8/2020).

Meski tidak mengakibatkan korbannya meninggal dunia, penembakan yang dilakukan ketiganya membuat para korban trauma. Bahkan Obe salah satu korban yang juga seorang mahasiswa ini, harus istirahat total sehabis menjalani operasi pengangkatan peluru mimis dari paru-parunya.

Peluru yang ditembakan oleh Evans Ferdinans, menembus dari punggung hingga ke paru-paru korban.

Polisi memastikan, kepemilikan senjata pelaku Evans Ferdinans ilegal. Sehingga, dipastikan pelaku juga akan dikenakan Undang-undang darurat.

"Kita pastikan, yang bersangkutan memiliki senjata tanpa izin, maka kita kenakan UU Darurat,"ujar Kapolres.


Sita Barang Bukti

Polisi pun menyita sejumlah alat bukti berupa tiga pucuk senapan angin, satu kotak peluru gotri 4,5-500 rds, 37 butir peluru mimis dan satu mobil minibus Xenia yang kerap digunakan pelaku dalam beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana pengeroyokan dan penganiayaan dan atau menguasai, memiliki, menyimpan dan atau tanpa hak menggunakan senjata api sesuai pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 353 ayat 2 KUHPidana dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya