Penyuap Bupati Sidoarjo Dijebloskan ke Lapas Porong

Ibnu Gofur divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Agu 2020, 16:31 WIB
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah usai menandatangani penyerahan P21 tahap 2 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Saiful Ilah dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana terkait dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksektor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Ibnu Gofur, penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. Ibnu Gofur divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

"Hari ini KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atas nama Ibnu Gofur dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap dua pengusaha, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Majelis Hakim menyatakan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi terbukti menyuap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah dan tiga anak buahnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.


Muluskan Proyek Infrastruktur

Suap ini diberikan untuk memuluskan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi menggarap proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rochmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020).

Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan kedua terdakwa.

Vonis terhadap Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

Sebelumnya Jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya