Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta Berhak Ajukan Diri Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa mencari tahu kepastian subsidi gaji ke perusahaan

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Agu 2020, 10:57 WIB
Karyawan mengenakan masker saat bekerja di kantor Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Suntory Garuda menerapkan protokol Kesehatan, salah satunya kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa mencari tahu kepastian apakah dirinya akan mendapatkan subsidi gaji Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan perusahaan untuk memperoleh data rekening pegawainya yang berhak mendapat bantuan.

Oleh karenanya, ia menganjurkan para pekerja formal yang merasa berhak menerima untuk mengajukan dirinya diikutsertakan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Kami berhubungan dengan pihak perusahaan saja. Peserta bisa tanyakan kepada pihak perusahaan jika merasa berhak," ujar Utoh kepada Liputan6.com, Selasa (11/8/2020).

Utoh menyampaikan, pekerja calon penerima subsidi gaji juga bisa ikut berpartisipasi mendaftarkan dirinya. Caranya, dengan melampirkan data nomor rekening miliknya yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, untuk kemudian diajukan ke perusahaan.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," imbuh Utoh.

Dalam hal ini, ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk mendata nomor rekening seluruh pekerja berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 2,4 juta yang telah menjadi anggotanya.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," tukas Utoh.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Solusi dari Sri Mulyani

Antrean calon penumpang KRL meluber hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Stasiun Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki new normal, terjadi penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah akan memberi bantuan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 600.000 selama kurun waktu 4 bulan. Namun, insentif ini hanya diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk masyarakat yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan namun memiliki gaji di bawah Rp5juta tetap bisa mendapatkan insentif Rp600.000 per bulan. Caranya lewat program kartu prakerja.

"Orang akan bilang, banyak orang yang pendapatan di bawah Rp5 juta dan tidak di BPJS. Ini akan muncul, kita tampung dalam kartu prakerja. Benefitnya sama Rp600 ribu kali empat bulan yakni Rp2,4 juta," kata dia dalam webinar di Jakarta, Selasa (11/8).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk mendapatkan insentif tersebut peserta harus aktif mengikuti tahapan gelombang penerimaan. Apalagi kuota yang disediakan untuk program ini mencapai 5,6 juta, dengan baru sekitar 680 ribuan yang sudah terisi.

"Kalau dalam kartu prakerja, anda aktif mendaftar. Kalau anda kena PHK atau dirumahkan dan anda cari kerja, anda bisa dapatkan di situ. Ada 5,6 juta. Sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang teregister. Kemungkinan mencapai 13 juta hingga 15 juta menurut Kemenaker," ungkapnya.

Bendahara Negara ini menambahkan, pemerintah selalu berkomitmen agar anggaran yang ada bisa digunakan untuk membantu masyarakat. Hanya saja kendala yang ada adalah pemerintah tidak memiliki data akurat para calon penerima bantuan ini.

"Kalau saya diskusi dengan menteri negara maju, mereka biasanya mengatakan, saya lakukan transfer langsung by name by account number karena mereka sudah ada data. Di republik ini, kadang-kadang by name NIK-nya mungkin pun ada atau tidak ada, kemudian by address kemungkinan tidak di address permanen. Dan kalau bicara account number, it’s a different thing," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya