Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pelaku penembakan misterius di Tangerang Selatan (Tangsel), Evans Ferdinans (27) mengaku pernah belajar menembak.
"Dulu pernah, tapi sekarang sudah enggak," kata Evans di Mapolres Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, latihan menembak itu dilakukannya di Jakarta. Dia juga mengaku sudah memiliki senjata angin sejak dua tahun lalu yang dibelinya dengan uang pribadi.
"Sudah dari dua tahun lalu. Ada yang beli order (online), ada juga yang langsung," ujar Evans, penembak misterius di Tangsel.
Dia pun tak menyangka bila aksi terornya ini bersama dua pelaku lain menimbulkan keresahan di tengah warga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Motif
Evans Ferdinans mengaku hanya ingin memberi pelajaran bagi pembalap liar ataupun para pengendara yang ngebut di jalanan.
"Karena mereka (balap liar), meresahkan. Pokoknya yang tidak pakai helm, arogan saat berkendara," kata Evans.
Setelah ditahan, dia mengaku menyesali perbuatannya. Dia pun menyampaikan maafnya kepada para korban.
"Menyesal sekali. Meminta maaf karena kita salah, karena kita meresahkan semuanya," ujar Evans.
Advertisement
Kata Pengacara
Adapun kuasa hukum tiga terduga penembakan misterius yaitu Alvin Lim, mengatakan, pihaknya berharap kasus yang menimpa kliennya tersebut tidak berlanjut ke meja hijau namun selesai melalui jalan restorative justice atau keadilan restoratif.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Alvin Lim menyebut bilamana upaya keadilan restoratif tersebut tidak mencapai titik temu di tingkat penyidikan, maka hal tersebut dapat dimungkinkan terjadi di tingkat kejaksaan.
"Kejaksaan pun sekarang dapat mengupayakan restorative juctice dan menghentikan penuntutan apabila terjadi perdamaian," kata Alvin Lim, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, pihak tersangka dan dirinya akan mengupayakan mediasi kekeluargaan dengan para korban.
"Keluarga terduga pelaku, akan bertanggung jawab dan membiayai segala kerugian dan mengupayakan perdamaian. Penjara sudah penuh dan overloaded, jika Pelaku kejahatan memang mau membayar ganti rugi dan korban mau mencabut laporan, maka aparat penegak hukum seharusnya memberikan kesempatan untuk perdamaian," kata dia.
Mengikuti Peraturan Kapolri atau Perkap No. 6 Tahun 2019, kata Alvin, dimana pasal 12 mengatur mengenai syarat Formiil dan materiil mengenai restorative justice, aparat Polri diharapkan mau mengikuti Perkap Kapolri tersebut yang merupakan dasar hukum yang mengikat internal Polri.
Adapun alasan Alvin Lim membela para terduga penembak misterius adalah karena membantu para tersangka dari jerat pidana penjara yang mengancam ketiga terduga penembakan..
"Setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan, sehingga tidak ada manusia yang tidak berdosa. Prinsip saling memaafkan harus dikedepankan, asalkan para korban mau mencabut laporan dan ada pembayaran ganti rugi sehingga kedua belah pihak menyepakatinya," kata dia.
** Artikel ini telah ditambahkan dengan pernyataan dari pihak pengacara yang ditunjuk oleh keluarga para terduga penembakan.