Ternyata, Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Insentif gaji yang berlaku mulai September hingga Desember 2020 ini demi pemerataan manfaat subsidi pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Agu 2020, 22:39 WIB
Sejumlah Guru honorer Kategori 2. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya juga menyepakati untuk memberikan subsidi atau insentif gaji Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan kepada pegawai pemerintah non PNS alias honorer.  

Insentif yang berlaku mulai September hingga Desember 2020 ini  bertujuan untuk pemerataan manfaat subsidi pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta. Sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS, jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, honorer berhak untuk mendapatkan subsidi gaji dari Pemerintah. Pasalnya mereka bukan termasuk PNS, sekaligus mereka gajinya di bawah Rp 5 juta. Oleh karena itulah alasan penerima manfaat itu ditingkatkan dari semula 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.

“Kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi), ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya,” jelasnya.

Maka anggaran bantuan pemerintah subsidi atau insentif upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Demikian, Ida menambahkan alasan Pemerintah menambah jumlah penerima manfaat dan meningkatkan anggaran tersebut, agar kelompok masyarakat yang lain juga dapat menerima manfaat yang serupa dalam konteks yang berbeda, salah satunya honorer.

“Saya kira bagaimana sebisanya semua masyarakat bisa merasakan manfaat, sementara yang harus dibantu itu banyak tidak bertumpu pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu prakerja berikan kesempatan lain kepada yang lainnya agar pemerataan bisa kita dapatkan,” pungkasnya.

 

Tonton Video Ini


Yuk, Daftarkan Rekening ke Perusahaan agar Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Ilustrasi insentif gaji atau upah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah mengeluarkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal yang memiliki upah Rp 5 juta per bulan. Total pekerja yang akan mendapat bantuan tersebut mencapai 15,7 juta orang.

Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV 2020. Adapun besaran insentif yang diberikan yakni Rp 1,2 juta pada masing-masing tahap.

Dalam eksekusinya, pembayaran subsidi gaji itu akan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan akan mendata nomor rekening seluruh pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan yang telah menjadi anggotanya.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com, Selasa (11/8/2020).

Pria yang akrab disapa Utoh ini menyampaikan, pekerja calon penerima bantuan juga bisa ikut berpartisipasi mendaftarkan dirinya.

Caranya, dengan melampirkan data nomor rekening miliknya yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, untuk kemudian diajukan ke perusahaan.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," imbuh Utoh.

Untuk proses selanjutnya, ia meneruskan, BP Jamsostek bakal menyampaikan data yang telah terkumpul kepada pemerintah. Itu merupakan data peserta aktif dengan gaji di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pemerintah disebutnya akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BP Jamsostek. Itu dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah akan memverifikasi data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Sehingga menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada para pekerja.

"Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ungkapnya.

Untuk itu, Ida memaparkan, pekerja yang mendapat insentif harus memenuhi seluruh persyaratan yang ada. Berikut persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau Buruh penerima Upah5. Memiliki rekening bank yang aktif6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya