Mau Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta? Simak Persyaratan Berikut Faktanya

Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan.Batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaTira SantiaPipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Agu 2020, 06:01 WIB
Teller menghitung mata uang Rupiah di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Rupiah secara point to point pada triwulan II 2020 mengalami apresiasi 14,42 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam waktu dekat ini bakal memberikan subsidi gaji untuk pekerja non-ASN atau PNS dengan upah di bawah Rp 5 juta. Ada 15,7 juta pekerja yang ditargetkan bakal menerima subsidi dari pemerintah.

Subsidi gaji ini akan diberikan pada kuartal III dan kuartal IV dengan nilai setiap kuartal Rp 1,2 juta per orang. Artinya, secara total setiap pekerja bakal menerima Rp 2,4 juta.

Rencananya, program ini akan dimulai pada September 2020 mendatang. Total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh dengan total Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip Selasa 11 Agustus 2020.

Data penerima bantuan subsidi gaji ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Dengan demikian, pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri. Melainkan, sudah otomatis tercatat secara kolektif oleh perusahaan tempat bekerja.

Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Ini berarti BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh.

"Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat, dan tepat sasaran,” imbuh Menaker.

Untuk itu, Ida menyebutkan pekerja atau buruh yang mendapat insentif harus memenuhi seluruh persyaratan, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja atau buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Proses penyaluran subsidi gaji ini nantinya disalurkan melalui oleh Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

"Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan, dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan pemerintah subsidi upah," Ida menjelaskan.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Video Pilihan


Rekening yang Siap Ditransfer

Mata uang Rupiah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Rupiah secara point to point pada triwulan II 2020 mengalami apresiasi 14,42 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hingga saat ini, tercatat 208 ribu rekening pekerja siap ditransfer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Kita sudah kumpulkan lebih dari 208 ribu nomor rekening dan pekerja yang di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah memang mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian insentif tersebut. Sebab, proses penyalurannya akan lebih rumit jika pemerintah harus mencari data di luar itu

"Kalau kita tidak punya nama dan alamat ini, atau bahkan nomor akunnya akan sulit bagi pemerintah untuk membantu mereka. Nanti yang akan terjadi pasti akan terjadi banyak sekali kekisruhan," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin memaparkan alasannya baru menurunkan insentif berupa subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dikarenakan segmen tersebut unik.

"Dari Pemerintah melihat ada segmen yang kosong justru di segmen itu unik. Karena masih bekerja tapi tidak di-PHK. Kondisi perusahaannya buruk, mereka dirumahkan atau gaji yang dipotong. Jadi segmen ini diberikan untuk melengkapi dari bantuan-bantuan sosial yang sebelumnya,” kata Budi dalam Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin 10 Agustus 2020.


Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta Berhak Ajukan Diri

Karyawan mengenakan masker saat bekerja di kantor Suntory Garuda, Jakarta, Senin (8/8/2020). Suntory Garuda menerapkan protokol Kesehatan, salah satunya kapasitas karyawan hanya dibolehkan sebanyak 50 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa mencari tahu kepastian apakah dirinya akan mendapatkan subsidi gaji Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan perusahaan untuk memperoleh data rekening pegawainya yang berhak mendapat bantuan.

Karena itu, ia menganjurkan para pekerja formal yang merasa berhak menerima untuk mengajukan dirinya diikutsertakan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Kami berhubungan dengan pihak perusahaan saja. Peserta bisa tanyakan kepada pihak perusahaan jika merasa berhak," ujar Utoh kepada Liputan6.com, Selasa 11 Agustus 2020.

Utoh menyampaikan, pekerja calon penerima subsidi gaji juga bisa ikut berpartisipasi mendaftarkan dirinya. Caranya, dengan melampirkan data nomor rekening miliknya yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, untuk kemudian diajukan ke perusahaan.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," imbuh Utoh.

Dalam hal ini, ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk mendata nomor rekening seluruh pekerja berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 2,4 juta yang telah menjadi anggotanya.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," tukas Utoh.


Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Solusi dari Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Realisasi defisit APBN pada Januari lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp37,7 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah akan memberi bantuan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebesar Rp 600.000 selama kurun waktu 4 bulan. Namun, insentif ini hanya diberikan bagi pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk masyarakat yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan namun memiliki gaji di bawah Rp 5juta tetap bisa mendapatkan insentif Rp 600.000 per bulan. Caranya lewat program kartu prakerja.

"Orang akan bilang, banyak orang yang pendapatan di bawah Rp5 juta dan tidak di BPJS. Ini akan muncul, kita tampung dalam kartu prakerja. Benefitnya sama Rp 600 ribu kali empat bulan yakni Rp 2,4 juta," kata dia dalam webinar di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk mendapatkan insentif tersebut peserta harus aktif mengikuti tahapan gelombang penerimaan. Apalagi kuota yang disediakan untuk program ini mencapai 5,6 juta, dengan baru sekitar 680 ribuan yang sudah terisi.

"Kalau dalam kartu prakerja, anda aktif mendaftar. Kalau anda kena PHK atau dirumahkan dan anda cari kerja, anda bisa dapatkan di situ. Ada 5,6 juta. Sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang teregister. Kemungkinan mencapai 13 juta hingga 15 juta menurut Kemenaker," ungkapnya.

Bendahara Negara ini menambahkan, pemerintah selalu berkomitmen agar anggaran yang ada bisa digunakan untuk membantu masyarakat. Hanya saja kendala yang ada adalah pemerintah tidak memiliki data akurat para calon penerima bantuan ini.

"Kalau saya diskusi dengan menteri negara maju, mereka biasanya mengatakan, saya lakukan transfer langsung by name by account number karena mereka sudah ada data. Di republik ini, kadang-kadang by name NIK-nya mungkin pun ada atau tidak ada, kemudian by address kemungkinan tidak di address permanen. Dan kalau bicara account number, it’s a different thing," pungkas dia.


Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pemerintah akhirnya juga menyepakati untuk memberikan subsidi atau insentif gaji Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per bulan kepada pegawai pemerintah non PNS alias honorer.  

Insentif yang berlaku mulai September hingga Desember 2020 ini  bertujuan untuk pemerataan manfaat subsidi pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta. Sekarang kita perluas menjadi 15,7 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS, jadi dia tidak menerima gaji ke-13 sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.

Menurutnya, honorer berhak untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah. Sebab, mereka bukan termasuk PNS, sekaligus mereka gajinya di bawah Rp 5 juta. Oleh karena itulah alasan penerima manfaat itu ditingkatkan dari semula 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.

"Kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi), ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," jelasnya.

Maka anggaran bantuan pemerintah subsidi atau insentif upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Demikian, Ida menambahkan alasan Pemerintah menambah jumlah penerima manfaat dan meningkatkan anggaran tersebut, agar kelompok masyarakat yang lain juga dapat menerima manfaat yang serupa dalam konteks yang berbeda, salah satunya honorer.

"Saya kira bagaimana sebisanya semua masyarakat bisa merasakan manfaat, sementara yang harus dibantu itu banyak tidak bertumpu pada satu dua orang, jadi yang sudah mendapatkan kartu prakerja berikan kesempatan lain kepada yang lainnya agar pemerataan bisa kita dapatkan," pungkasnya.

 


Yuk, Daftarkan Rekening ke Perusahaan agar Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta

Pegawai menunjukkan mata uang rupiah di penukaran uang di Jakarta, Rabu (4/3/2020). Rupiah ditutup menguat 170 poin atau 1,19 persen menjadi Rp14.113 per dolar AS dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.283 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah telah mengeluarkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta kepada pekerja formal yang memiliki upah Rp 5 juta per bulan. Total pekerja yang akan mendapat bantuan tersebut mencapai 15,7 juta orang.

Bantuan subsidi gaji tersebut akan diberikan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV 2020. Adapun besaran insentif yang diberikan yakni Rp 1,2 juta pada masing-masing tahap.

Dalam eksekusinya, pembayaran subsidi gaji itu akan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan akan mendata nomor rekening seluruh pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan yang telah menjadi anggotanya.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com, Selasa 11 Agustus 2020.

Pria yang akrab disapa Utoh ini menyampaikan, pekerja calon penerima bantuan juga bisa ikut berpartisipasi mendaftarkan dirinya.

Caranya, dengan melampirkan data nomor rekening miliknya yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, untuk kemudian diajukan ke perusahaan.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," imbuh Utoh.

Untuk proses selanjutnya, ia meneruskan, BP Jamsostek bakal menyampaikan data yang telah terkumpul kepada pemerintah. Itu merupakan data peserta aktif dengan gaji di bawah Rp 5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pemerintah disebutnya akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan BP Jamsostek. Itu dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," ujar Utoh. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya