Liputan6.com, Kupang - Menanggapi kasus kekerasan maupun pembunuhan yang menimpa anak-anak di NTT, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Tory Ata, mengatakan pencegahan praktik kekerasan terhadap anak-anak dapat dilakukan dengan menghindarkan mereka dari interaksi dengan orang yang memiliki gangguan jiwa.
Baca Juga
Advertisement
"Anak-anak harus dihindari dari orang yang memiliki gangguan kejiawaan karena sangat rentan menjadi korban kekerasan maupun lebih fatal lagi yaitu pembunuhan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Ia mencontohkan, seperti kasus terakhir yang terjadi di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yakni pembunuhan dua orang anak yang dilakukan ayah kandung pada pekan lalu.
Dalam kasus pembunuhan ini, kata dia, pelaku yang merupakan ayah kandung diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga kasus tersebut semestinya bisa dicegah.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Cegah Kekerasan Anak oleh Orang Gangguan Jiwa
"Kalau pelaku memiliki gangguan kejiwaan maka, sanak keluarga lain harusnya bisa mencegah dengan cara merawat dan menjaga anak-anak ini, jangan dibiarkan tinggal bersama pelaku," katanya.
Secara hukum, lanjut dia, orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya namun perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dari psikiater.
"Kita juga tidak mau kalau anak-anak atau keluarga mati sia-sia di tangan orang gangguan jiwa," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap anak merupakan tindakan kejahatan yang sangat keji sehingga pelaku harus diproses hukum secara maksimal.
"Perlu menjadi perhatian serius berbagai elemen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan. Anak-anak termasuk juga kalangan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindakan kejahatan karena tidak bisa membela diri apalagi yang masih balita," ucapnya.
Advertisement