Usai Gaji ke-13, PNS Dapat Diskon Beli Motor hingga Rp 6 Juta

Yamaha menyiapkan program menarik yang ditujukan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat stimulus. Setelah mendapat gaji ke-13, kini mereka mendapatkan penawaran spesial dari Yamaha. Yaitu diskon untuk setiap pembelian motor.

Ini menjadi program Yamaha yang menggandeng PT Bussan Auto Finance (BAF) dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Adapun program ini bertajuk 'Spesial PNS Merdeka'. Hanya saja, program ini khusus seluruh PNS di wilayah Jabodetabek.

“Program spesial ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada para PNS di area Jabodetabek yang tetap bersemangat dalam melayani negara. Melalui program spesial ini para PNS dapat memiliki motor Yamaha,” kata Frengky Rusli, Koordinator Chief DDS Jabodetabek seperti ditulis, Rabu (12/8/2020).

Berlaku selama Agustus 2020, PNS bisa mendapat potongan cicilan sampai dengan Rp 200 ribu setiap bulannya. Dengan begitu, PNS yang mengikuti program ini mampu menghemat sampai dengan Rp 6 juta.

Mengenai syaratnya, saat melakukan pembelian, calon konsumen yang ingin mendaatkan program ini harus menyertai beberapa syarat, seperti KTP milik pribadi dan pasangan (apabila sudah menikah), kartu keluarga dan Slip Gaji atau ID Card kerja.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, calon konsumen bisa mengunjungi website atau dealer resmi Yamaha.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 13,5 Triliun hingga Senin Siang Ini

Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah pada Senin, 10 Agustus 2020 mulai mencairkan gaji ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, hingga pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintahan. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menyampaikan, hingga siang hari ini pukul 12.00 WIB, jumlah penyalurannya sudah mencapai 13,57 triliun.

"Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB adalah Rp 5,47 triliun untuk PNS, dan untuk pensiunan Rp 8,1 triliun. Sehingga total Rp 13,57 triliun. Hampir terselesaikan semuanya untuk pusat," jelas Andin dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, keseluruhan pembayaran gaji ke-13 menelan anggaran hingga Rp 28,82 triliun. Jumlah tersebut berasal dari alokasi APBN dan APBD.

"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani Indrawati menyatakan, gaji ke-13 mulai dicairkan secara bertahap Senin, 10 Agustus 2020 hari ini kepada PNS, TNI, Polri, hingga pegawai non-PNS. Termasuk PNS eselon I dan II yang ternyata juga ikut mendapat uang tunjangan tersebut.

Dia mengatakan, pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai apresiasi kepada pejabat berwenang yang telah bekerja keras selama masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini.

"Seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan eselon II sebagai apresiasi atas segala upaya dan kerja keras di dalam penanganan Covid-19," tuturnya dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).


Tidak untuk Pejabat

Mata uang Rupiah, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Rupiah secara point to point pada triwulan II 2020 mengalami apresiasi 14,42 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya diberitakan, penyaluran gaji ke-13 hanya melibatkan aparatur sipil negara (ASN) pada level eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak masuk kategori tersebut.

Namun, Sri Muyani menegaskan, pembayaran gaji ke-13 hanya tidak berlaku untuk pejabat setingkat presiden, termasuk menteri serta anggota kabinet dan DPR.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, kabinet, tidak dapat gaji ke-13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri, dan masukan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya