Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menutup salah satu lantaui di Sinarmas Land Tower, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penutupan sementara didasari laporan terkait adanya konfirmasi kasus positif Covid-19 di kantor tersebut.
Kepala Sudinakertrans Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim membenarkan adanya penutupan operasional kantor tersebut. Namun, dia mengatakan penutupan hanya di lantai 16.
Advertisement
"Tidak (tidak seluruh gedung ditutup), lantai 16 yang ditutup," ujar Fidi kepada merdeka.com, Rabu (12/8/2020).
Saat ini, imbuhnya, Sudinakertrans Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan berkas untuk berita acara penutupan sementara.
Berdasarkan protokol kesehatan di lingkup perkantoran aturan durasi penutupan kantor tertuang pada poin ke tujuh yang berbunyi:
Tutup ruangan atau area yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1x24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernapasan.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerapkan karantina atau lockdown di kantor Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penutupan dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020). Hal tersebut lantaran ada beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Menyikapi kondisi beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19, aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 Agustus-21 Agustus 2020," dalam surat edaran, Rabu (12/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bekerja dari Rumah
Seluruh pimpinan tinggi dan pegawai diminta tetap melaksanakan tugas sementara waktu dari rumah selama 7 hari ke depan. Serta melakukan absensi mandiri melalui aplikasi.
"Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yaitu melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, serta menjalankan tugas," isi surat tersebut.
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement