Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa penyidik yang menangani tahanan Polres Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) atas nama Hendri Alfred Bakarie sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Sudah (diperiksa) tim dari Inspektorat dan Propam," tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart Santoso saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
Menurut Harry, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan penyebab kematian Hendri dari laboratorium forensik.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai, kejanggalan yang terjadi dalam kematian Hendri Bakari alias Otong (38) usai diperiksa Polresta Barelang harus diusut tuntas. Pengusutan itu dengan pelibatan Polda Kepulauan Riau hingga Mabes Polri serta Komnas HAM.
"Pengusutan harus dilakukan oleh Polda Kepri dengan pengawasan dari Mabes Polri dan melibatkan Komnas HAM. Pengusutan ini menjadi penting, karena jika terjadi dugaan penyiksaan maka akan mencoreng wajah kepolisian kita," tutur Tobas, Selasa (11/8/2020).
Dia mengatakan, apabila kejadian tewasnya Hendri Bakari didiamkan dapat menghambat wujud program Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) yang digagas Polri saat ini.
"Terlebih lagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Yang memberikan kewajiban bagi negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan dalam proses hukum, dan menindak tegas apabila terdapat kasus penyiksaan yang melibatkan aparat," terangnya.
Kendati demikian, ia mengatakan, terlepas apakah ada dugaan penyiksaan atau tidak, sudah jelas seseorang yang diperiksa dan ditahan oleh aparat kepolisian wajib dijamin hak-haknya.
"Mereka di bawah kekuasaan aparat, maka semestinya di tempat itulah yang paling aman karena tugas negara melalui aparatnya adalah menjamin rasa aman. Jika ada yang meninggal dalam penguasaan pihak kepolisian, maka pihak kepolisian harus bertanggung jawab penuh," tegasnya.
Kronologi
Mega Selviana Bakari yang merupakan keluarga korban menceritakan awal sebelum Hendri meninggal dunia. Awalnya dia dijemput aparat kepolisian di keramba ikan miliknya pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah dijemput, pihak keluarga tidak mengetahui pasti siapa petugas kepolisian yang menjemput karena tidak ada surat penahanan. Singkat cerita, malam itu kami tidak tahu di mana keberadaan Abang saya," kata Mega.
Sehari kemudian, rumah Hendri pun dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus narkoba yang diduga menjerat dirinya.
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus sekitar pukul 17.00 WIB-01.00 WIB ada penggeledahan di rumah Abang saya untuk mencari barang bukti, namun tidak ditemukan. Kemudian Abang saya dibawa kembali oleh petugas kepolisian yang memperkenalkan bahwa mereka dari Polresta Barelang Batam," ujarnya.
Saat itu, ia mengaku jika Hendri yang merupakan kakaknya tersebut masih terlihat baik-baik saja dan masih sempat melambaikan tangan kepada ibu mereka.
"Lalu, seharian itu kami tidak tahu kabar Abang saya. Keesokan harinya tepat pada tanggal 8 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kepolisian datang untuk menjemput istri Abang saya dengan alasan bahwa abang saya bisa dijumpai," jelasnya.
Lantas, istri dan paman Hendri serta kakak kandung dari Mega pun berangkat menuju Polresta Barelang. Sesampainya di sana, mereka pun diberi kabar jika Hendri sudah meninggal dunia.
"Dari surat kematian yang saya terima bahwa beliau meninggal pada pukul 07.13 WIB. Tapi, kenapa kami diberitakan untuk menjenguk Abang saya. Meninggal pagi, tapi pihak keluarga mengetahui siang hari," sambungnya.
Mengetahui kabar tersebut, ia pun langsung mendatangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan tempat abangnya berada.
"Kepala Abang saya di-wrapping, ada apa? Kenapa? Badan Abang saya memar-memar. Saya berharap adanya keadilan di negeri ini. Tidak perduli apa yang Abang saya lakukan, jika salah semua ada jalur hukumnya. Pergi dengan keadaan sehat, lalu diberitakan bahwa Abang saya meninggal dunia," ungkapnya.
Advertisement