Pegawai Terpapar Covid-19, Gedung Kemenkumham Sentra Mulia Ditutup

Tubagus Erif belum bisa memastikan jumlah ASN di Ditjen Imigrasi yang terpapar Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Agu 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan menutup gedung Kemenkumham Sentra Mulia lantaran ada pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi yang terpapar virus Corona Covid-19.

Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, meski ada aparatur sipil negara (ASN) di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly terkonfirmasi positif Covid-19, namun tidak semua gedung Kemenkumham ditutup.

"Tidak semua Kemenkumham tutup. Hanya satu gedung saja, yaitu gedung Sentra Mulia. Sehingga kegiatan-kegiatan lain di gedung selain Sentra Mulia tetap berjalan namun sesuai protokol kesehatan," ujar Tubagus Erif dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Tubagus Erif belum bisa memastikan jumlah ASN di Ditjen Imigrasi yang terpapar Covid-19. Meski demikian, demi meminimalisasi penyebaran virus tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk mengosongkan gedung di Sentra Mulia.

"Terkait jumlah ASN yang positif kita belum terkonfirmasi. Tapi yang pasti sudah ada yang positif. Namun demikian para ASN tetap diminta melaksanakan tugas WFH," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menutup kantornya yang terletak di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, lantaran ada pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang terkonfirmasi positif Covid-19.


Work From Home

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan, meski ditutup lantaran Covid-19, dia meminta para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja dari rumah atau Work From Home.

"Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks. Sentra Mulya) untuk sementara waktu melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing selama 7 hari ke depan mulai tanggal 12 Agustus 2020," kata Bambang, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Dia juga mengingatkan, para ASN serta pejabat tetap mengikuti prosedur yang sudah diatur atau ditetapkan tentang kerja dari rumah di masa pandemi Covid-19 ini.

"Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di area Gedung Eks. Sentra MuIya tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH, dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH yakni melakukan absensi mandiri," jelas Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya