Pertahankan Tanah Konservasi, Istri Mendiang Salim Kancil Diperiksa Polda Jatim

Usai memeriksa Bupati Lumajang Thoriqul Haq, kini giliran istri almarhum Salim Kancil, Tijah diperiksa Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Agu 2020, 14:01 WIB
Polda Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa istri almarhum Salim Kancil, Tijah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, (12/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polemik antara keluarga almarhum Salim Kancil dengan pengusaha tambak udang PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) terus bergulir. 

Usai memeriksa Bupati Lumajang Thoriqul Haq, kini giliran istri almarhum Salim Kancil, Tijah dan anaknya, Ike Nurillah diperiksa Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Polda Jatim) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT LUIS. 

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, keduanya datang Sekitar pukul 11.05 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik di channel youtube Lumajang TV yang berisi tentang penyerobotan tanah.

"Mengenai dugaan pencemaran nama baik terkait postingan Lumajang TV yang isinya ada penyerobotan tanah di atas lahan milik almarhum Salim Kancil," kata Pendamping hukum dari LBH Surabaya, Jauhar Kurniawan di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2020). 

Ketika itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sempat menengahi polemik antara keluarga Salim Kancil dengan pengusaha tambak udang. Thoriq diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap pengusaha dengan kata "penyerobotan". 

"Bu tijah sebagai saksi. Terlapor belum tahu, bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Pelapornya Direktur PT Luis," kata Jauhar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Upaya Lindungi Tanah Konservasi

Polda Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa istri almarhum Salim Kancil, Tijah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, (12/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Jauhar menegaskan apa yang dilakukan istri mendiang Salim Kancil adalah upaya untuk melindungi tanah tersebut sebagai tanah konservasi. 

"Informasi dari Pemkab Lumajang, PT LUIS belum memegang izin lingkungan untuk melakukan usaha di wilayah sepadan pantai. Sementara menurut keterangan dari beberapa teman-teman, tanah ada yang diuruk dan belum. Tanahnya Pak Salim Kancil juga sudah diuruk," ujar Jauhar.

Sementara itu Tijah dan anaknya membawa beberapa bukti surat tanah miliknya, seperti surat keterangan dari desa, pernyataan penggarapan lahan hingga surat kepemilikan tanah. 

"Saya sebagai saksi, tanah saya diuruk tanpa diberi tahu. Saya mau dikasih kompensasi, saya tidak mau," kata dia. 

Tijah menuturkan, kompensasi yang diberikan PT LUIS bermacam-macam, seperti ditukar sawah, lahan dan uang.

"Saya tidak mau. Karena ini tanah perjuangan. Yang diperjuangkan suami saya tanah ini sampai orangnya meninggal," ujarnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya