Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi berencana akan melakukan penggabungan BUMN penerbangan dan pariwisata. Melihat hal itu, berikut respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah agar dalam program kerja presiden untuk menggabungkan BUMN Penerbangan dengan Pariwisata harus dipastikan dengan hasil survei dan kajian yang mendalam, bahwa langkah strategis tersebut untuk menghadirkan energi tambahan dalam percepatan pemulihan pariwisata Indonesia melalui merger BUMN Pariwisata, dikarenakan saat ini sektor pariwisata Indonesia mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
B. Mendorong pemerintah agar dapat mempersiapkan hal tersebut secara matang, serta mengkoordinasikan pihak-pihak terkait agar penggabungan (merger) tersebut dapat efisien dan mencapai target yang telah ditetapkan.
C. Mendukung rencana Presiden tersebut karena sesuai dengan rencana presiden tentang efisiensi dikarenakan hal tersebut dapat membuat rampingnya birokrasi kepemerintahan, sehingga lebih memudahkan terjadinya koordinasi dan sinergi terkait kebijakan-kebijakan yang perlu untuk dikeluarkan di kondisi pandemi atau kondisi new normal seperti saat ini.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kemenparekraf untuk dapat bekerja lebih optimal dan terukur dalam merealisasikan rencana-rencana pemulihan pariwisata Indonesia, agar dapat membangkitkan sektor pariwisata di tengah pandemi, dan tetap memberikan solusi bagi pegawai yang terpaksa harus dirumahkan.
E. Mendorong Departemen Pengawasan Layanan BUMN Penerbangan dan Pariwisata era New Normal yang dibuat dari gabungan BUMN Pariwisata dan Penerbangan untuk dapat menjaga dan mengawasi konsistensi pelaksanaan protokol New Normal di semua aktifitas layanan unit usaha BUMN gabungan tersebut.
Selain itu, masih adanya sejumlah faktor penyebab gagal terpenuhinya netralitas Aparatur Sipil Negara/ASN, khususnya di Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada tahun ini, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah menerapkan secara tegas sanksi kepada ASN aktif yang tidak netral dalam pilkada sesuai dengan Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat 2 dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
B. Mendorong pemerintah memberikan penekanan kepada pejabat pembina untuk menjelaskan bahwa ketidaknetralan ASN adalah hal yang harus diberantas, sehingga tidak muncul stigma bahwa ASN yang tidak netral dianggap lumrah.
C. Mendorong agar pejabat pembina untuk berupaya dalam meningkatkan integritas ASN agar dapat bersikap netral, khususnya dalam Pilkada 2020, dikarenakan pentingnya peran pejabat struktural untuk turut memberantas ketidaknetralan ASN.
D. Mendorong pemerintah meminta pimpinan kementerian/lembaga dapat meningkatkan pemahaman tentang regulasi ASN, khususnya terkait kewajiban netralitas ASN, sehingga ASN dapat memahami dan bersikap netral dalam Pilkada, sekalipun ada hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.
E. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenPANRB, agar dapat segera menyelesaikan pembuatan pedoman pengawasan netralitas ASN yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020, serta mensosialisasikannya kepada seluruh ASN.
F. Meminta agar ASN menjaga netralitas dan profesionalisme, serta turut memantau proses Pilkada 2020 tanpa memandang latar belakang calon kepala daerah, dikarenakan Pilkada dan pelayanan publik harus berjalan beriringan sembari menegakkan disiplin ASN.
Terakhir, penyelundupan narkoba semakin marak dalam beberapa pekan terakhir. Kasus terbaru kembali terjadi penyelundupan ganja seberat 450 kg yang disembunyikan didalam truk didaerah Jawa Barat, digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), respon Ketua MPR RI:
A. Mengapresiasi kinerja BNN dan MPR mengharapkan BNN lebih meningkatkan upaya memberantas peredaran narkotika serta bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memutus rantai jaringan narkotika di Indonesia serta memaksimalkan upaya dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia, khususnya jalur perairan laut mengingat di Indonesia belum memiliki sistem terpadu dalam menghentikan pengiriman barang haram (narkotika).
B. Mendorong pemerintah mensinergikan BNN dengan Intelijen dalam membantu upaya BNN baik dalam mengawasi peredaran maupun jalur masuknya narkotika ke Indonesia serta memutus mata rantai pemasok (bandar), agen penjual, dan pengguna, guna meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
C. Mendorong Kepolisian dan BNN terus fokus dalam mengusut tuntas jaringan penjual maupun pengedar narkoba dalam setiap kasus, dan menindak tegas pengguna, pengedar ataupun bandar narkoba sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(*)