Liputan6.com, Palu - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, DPRD Palu, dan Dinas PU. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus suap pembayaran Jembatan Palu IV.
Baca Juga
Advertisement
Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa pagi (11/8/2020) sekitar pukul 10.00 Wita dan berlangsung selama lebih dari 3 jam. Dari beberapa ruangan di kantor itu, Penyidik Kejati Sulteng menyita sejumlah dokumen dan laptop yang diduga terkait pembayaran Jembatan Palu IV. Penggeledahan itu dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Perkara Jembatan IV Palu, Ariati, SH.
Sehari sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan penyidik Kejati Sulteng di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu serta di Kantor DPRD Palu. Hasilnya, penyidik juga menyita dokumen dan laptop.
"Penggeledahan terkait dengan kasus suap Jembatan Palu IV, Senin kemarin kami juga melakukannya di kantor Dinas PU dan DPRD Palu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik di kantornya, Selasa (11/8/2020).
Sejauh ini Kejati Sulteng menurut Inti, telah memeriksa sebanyak 53 saksi terkait kasus yang dugaan suap utang pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV atau jembatan kuning warga Palu menyebutnya yang diresmikan tahun 2006.
Pembayaran itu dilakukan ke PT Global Daya Manunggal (GDM). Saksi yang diperiksa yakni sejumlah anggota DPRD Palu, Wali Kota Palu aktif, dan Wali Kota yang menjabat saat pembangunan jembatan itu.
Diduga terjadi bagi-bagi uang Rp2 miliar di DPRD Palu dan Pemkot Palu untuk pembayaran tersebut. Walau begitu belum ada penetapan tersangka.
"Apabila dua alat bukti itu sudah terpenuhi, maka otomatis pihak Kejati Sulteng segera melakukan penetapan tersangka," tegasnya.