Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa keuangan (OJK) berencana akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dampak covid-19.
“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang, baik untuk perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).
Advertisement
Ia mengatakan kinerja keuangan perusahaan pembiayaan dan perbankan masih naik turun kemajuannya.
Berdasarkan hasil monitoring OJK sampai 11 Agustus 2020, dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.
“Yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun,” kata Bambang.
Sementara, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,1 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.
Lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tantangan Perusahaan Pembiayaan
Sementara progress perusahaan pembiayaan menghadapi berbagai tantangan dalam mengajukan restrukturisasi kepada debitur, antara lain bank tidak memiliki kebijakan dalam memberikan restrukturisasi, ketersediaan data yang diminta oleh nasabah.
Kemudian permohonan penurunan suku bunga, proses persetujuan memerlukan waktu, dan bank hanya memberikan restrukturisasi kepada UMKM dengan kredit di bawah Rp 5 miliar, sementara pinjaman Perusahaan Pembiayaan termasuk dalam kategori korporasi.
Oleh karena itu stimulus Pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan, serta penjaminan kredit UMKM dan korporasi merupakan amunisi untuk mendorong sektor riil tumbuh Kembali.
“OJK berharap debitur yang direstrukturisasi segera bangkit mendorong pertumbuhan kredit. OJK Bersama perbankan dan pemangku kepentingan lainnya memantau pertumbuhan kredit di lapangan den mengatasi kendala lapangan sesegera mungkin,” pungkasnya.
Advertisement