Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 13 Agu 2020, 12:27 WIB
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Liputan6.com, Jakarta Personel band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astana alias Jerinx SID harus ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Jerinx SID ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia. 

Dalam keterangannya, pihak Kepolisian menjerat Jerinx SID dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Jerinx SID terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 


Pemeriksaan

Jerinx SID (Foto oleh: Instagram.com/sushisushanti)

Penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx SID dilakukan karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO). 

“Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (12/8/2020).


2 Alat Bukti

Jerinx SID menolak reklamasi teluk Benoa karena ingin Bali tetap indah dengan alamnya.

Syamsi juga menjelaskan, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP. 

“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” tegasnya.

 


Kontroversi

Sebelumnya, Jerinx SID membuat kontoversi. Kali ini dia menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19. 

Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.


Dilaporkan

Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya