Liputan6.com, Jakarta - Irwansyah masih tak habis pikir mengapa dirinya dilaporkan oleh Medina Zein atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1,9 miliar.
Yang membuat Irwansyah semakin geleng-geleng kepala, Medina Zein kerap berbicara kepada media terkait kasus yang kini telah dihentikan atau di-SP3 oleh Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Padahal menurutnya, masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tak perlu dibawa sampai ke jalur hukum.
"Itu tadi sih yang saya bingung sampai sekarang. Maksudnya, ini kan bisa diselesaikan secara internal melalui rapat, dan itu sudah kita jalankan," ujar Irwansyah ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sudah RUPS
Irwansyah mengaku sudah menjalani rapat dengan para pemegang saham Bandung Makuta termasuk dengan Medina Zein, dan hasilnya telah disepakati. Namun mengapa Medina Zein mempermasalahkannya bahkan mempolisikan dirinya.
"Di saat ada masalah kayak gini, ya kita jalankan ya, rapat dewan komisaris dulu, setelah itu kita ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Di situ selain dia, semua datang untuk rapat. Yang saya masalah itu di situ ya, dan ada notulennya," jelas Irwansyah.
Advertisement
Keputusan Sepihak
M Zakir Rasyidin selaku kuasa hukum Irwansyah juga membantah tuduhan Medina Zein soal keputusan sepihak. Sebab, RUPS sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Itulah yang kadang kita bingung. Karena di dalam UU perseroan dan akta pendirian perusahaan, RUPS itu bisa dilaksanakan hanya 50 persen pemegang saham. Pertanyaan saya balik ke mereka, apakah RUPS yang dihadiri 80 persen pemegang saham itu bisa dianggap sepihak? Saya bilang tidak," papar Zakir di tempat yang sama.
Terkonfirmasi
"Itu lebih dari ketentuan perundang-undangan. Makanya konsentrasi mereka harusnya pada UU PT supaya tidak ada pandangan yang sifatnya seolah-olah ada perbuatan melanggar hukum. Padahal faktanya, setelah kami menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki, itu sudah terkonfirmasi semua," sambung Zakir.
Advertisement
Awal Mula
Pada Oktober 2019, Medina Zein melaporkan Irwansyah ke Polrestabes Bandung dengan kasus dugaan penggelapan uang. Medina melapor dengan didampingi pengacara sekaligus suaminya, Lukman Azhari.
Laporan ini bermula dari kecurigaan Medina Zein mengenai adanya aliran dana dari PT Bandung Berkah Bersama yang masuk ke rekening PT Jannah Corp. Perusahaan tersebut diketahui dikelola oleh Irwansyah.
Nominalnya pun tak main-main. Dari rekening koran yang dipegang Medina Zein, ada aliran dana yang masuk, nilainya Rp 1,9 miliar.