Negara Ini Wajibkan 4 Jenis Hewan Peliharaan Punya Paspor

Baru-baru ini, publik, khususnya warga di Malaysia diramaikan dengan unggahan seorang pengguna Twitter yang menunjukkan kucingnya memiliki paspor.

oleh Komarudin diperbarui 12 Agu 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi anjing dan kucing (Dok.Unsplash/ Tran Mau Tri Tam)

Liputan6.com, Jakarta - Setiap negara tentu memiliki aturan dan kebijakan sendiri untuk setiap warganya. Namun, nyatanya tak hanya bagi penduduknya, Malaysia memiliki aturan unik bagi hewan-hewan peliharaan.

Baru-baru ini, publik, khususnya warga di Malaysia diramaikan dengan unggahan seorang pengguna Twitter @ShazGhaF yang menunjukkan kucingnya memiliki paspor. 

"Hari ini Floof Boi secara resmi menjadi catizen Malaysia. p.s. sepertinya foto paspor/IC buruk tidak hanya berlaku untuk manusia," keterangan dalam unggahan @ShazGhaF.

Dalam unggahannya, terlihat seekor kucing berbulu cokelat memiliki paspor bersampul biru. Dalam paspor tersebut juga terdapat biodata dan foto kucing tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Banyak Warga Malaysia yang Belum Tahu

Seorang pengguna Twitter mengunggah potret seekor kucing dengan paspornya (Dok. Twitter/@ShazGhaF)

 

Lucunya, pemberitahuan ini mengejutkan banyak orang di Malaysia karena masih banyak yang belum mengetahuinya meski inisiatif ini sama sekali bukan hal baru. Paspor hewan peliharaan telah ada di Malaysia sejak 2010.

Paspor itu dikeluarkan untuk empat jenis hewan peliharaan, yaitu kucing, anjing, kelinci, dan kuda. Biaya untuk kucing, anjing, dan kelinci senilai 7,00 Ringgit Malaysia (RM) atau setara dengan Rp 24 ribu, sedangkan kuda 9,00 RM atau setara dengan Rp 31 ribu. Biaya tersebut belum termasuk, biaya microchip, pemeriksaan fisik, dan gambar.


Identitas Hewan Peliharaan

Paspor tersebut merupakan kartu identitas hewan yang diluncurkan di bawah proek sistem penelusuran hewan Malaysia (Malaysian Animal Traceability System (MATs) Project. Tujuannya adalah untuk membangun sistem database identifikasi hewan formal untuk membantu pengendalian penyakit hewan.

Secara efektif, program pengeluaran paspor tersebut telah berlangsung selama satu dekade di Malaysia. Biaya untuk mendapatkan satu paspor untuk hewan peliharaan bersama dengan microchip dan vaksinasi hanya 85 RM atau setara dengan Rp 409 ribu dan tersedia di Rumah Sakit Veterinar Kuala Lumpur di Cheras.

Tak hanya di Malaysia, di Inggris pun pemilik hewan wajib untuk mengurus paspor hewan peliharaan mereka. Seperti kuda, mereka tetap membutuhkan dokumen individual, meski tak sedang bepergian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya