PLN Jatim Catat Kenaikan Konsumsi Listrik Rumah Tangga 12 Persen

Kontribusi tarif rumah tangga juga meningkat dari 38,32 persen pada Januari, menjadi 43,41 persen pada Juni 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2020, 23:30 WIB
Petugas PLN berbincang dengan seorang ibu saat melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pengerahan petugas dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara tagihan rekening listrik pelanggan dengan penggunaannya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - PLN Unit Induk Pelayanan Jawa Timur mencatat program kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dicanangkan pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 mendorong peningkatan konsumsi listrik untuk golongan rumah tangga di wilayah setempat.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UID Jatim Agung Surana di Surabaya mencatat konsumsi listrik untuk golongan rumah tangga meningkat 12,42 persen, hal yang sama terjadi untuk golongan pemerintah yang meningkat sebesar 4,25 persen.

"Mungkin ini karena ada kebijakan work from home, jadi masyarakat lebih banyak di rumah," kata Agung dalam diskusi virtual bersama wartawan di Surabaya, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, kontribusi tarif rumah tangga juga meningkat dari 38,32 persen pada Januari, menjadi 43,41 persen pada Juni 2020.

Agung menjelaskan,secara umum pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap konsumsi listrik khususnya di Jawa Timur dan pengaruh tercatat terjadi mulai Maret 2020.

"Penjualan tenaga listrik khususnya pada golongan industri, bisnis, dan sosial mengalami penurunan. Pada golongan industri contohnya, penjualan mengalami penurunan mencapai 4,40 persen," kata Agung, kepada wartawan, pada Rabu, 12 Agustus 2020.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Beban Listrik Turun 6,0 Persen

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik di rumah warga kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (30/6/2020). PLN memastikan seluruh petugas dikerahkan mencatat ke rumah pelanggan pascabayar untuk digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik bulan Juli 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Turunnya penjualan, kata dia, juga disebabkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), akibatnya beban puncak kelistrikan di Jawa Timur menurun hingga 6,0 persen.

Pemberlakuan PSBB, kata dia, juga berpengaruh pada banyaknya permintaan turun daya dan berhenti sementara, khususnya pelanggan tarif bisnis dan industri. Tercatat pada April hingga Juli 2020 jumlah daya turun dan berhenti sementara mencapai 125 MVA.

"Namun untuk saat ini di periode menuju normal baru, aktivitas perekonomian di Jatim kembali bergerak sehingga terdapat kenaikan di tarif industri dan tarif bisnis pada Juni dibanding Mei," kata Agung, menjelaskan.

Ia berharap pada akhir Agustus 2020 hingga akhir tahun konsumsi listrik kembali normal atau bahkan meningkat, karena sudah mulai bergeraknya aktivitas ekonomi di Jawa Timur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya