Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 57 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah Makasar, Jakarta Timur diberikan sanksi sosial dan administrasi oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Makasar, Charles Siahaan mengatakan, pengawasan PSBB transisi yang melibatkan 44 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan Sudin Perhubungan ini rutin dilakukan oleh pihaknya.
Advertisement
Pengawasan kali ini dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Raya Pondok Gede depan terminal bus Pinang Ranti. Kemudian di Jalan Kerja Bakti depan Pasar Embrio dan di Jalan Harapan 3 RW 10, Cipinang Melayu.
"Hasilnya, hari ini sebanyak 57 pelanggar kami berikan sanksi sosial dan denda administrasi," tuturnya, Rabu (12/8/2020).
Rinciannya, 48 orang dikenai sanksi kerja sosial. Kemudian sembilan orang sanksi denda administrasi, dengan total nilai denda Rp 950 ribu.
Selanjutnya uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
"Pengawasan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip dari BeritaJakarta.id.
Sehari sebelumnya, personel Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di Jalan Bedugul, Kalideres, Jakarta Barat.
Hasilnya, sebanyak 50 warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial serta membayar sanksi denda administrasi.
Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, operasi tertib masker tersebut akan rutin dilaksanakan.
"Hal ini kami lakukan agar warga taat aturan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi," ukarnya, Selasa (11/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Operasi Rutin Digelar
Ia menjelaskan, operasi tersebut rutin digelar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Untuk operasi tertib masker di Kalideres ini pihaknya mengerahkan 25 petugas Satpol PP.
"Untuk lokasinya selalu berpindah pindah. Operasi mulai pukul 08.00," tandasnya.
Advertisement