Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 40 personel gabungan dari Satpol PP, Sudinhub, dan FKDM melakukan pengawasan PSBB transisi di lima wilayah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Hasilnya, sebanyak 78 warga yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo, mengatakan pengawasan PSBB ini mengacu pada Pergub Nomor 51/2020 dan Kepgub DKI Nomor 735/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Advertisement
Kegiatan ini dilakukan di lima lokasi, yakni di kawasan Pasar Munjul, kawasan Jalan Raya Cilangkap-Jalan Pondok Ranggon. Selanjutnya, kawasan TPU Pondok Ranggon, Jalan Raya Cipayung, dan Jalan Malaka Kelurahan Munjul.
"Dari kegiatan di lima lokasi ini kita berhasil menjaring 78 pelanggar PSBB. Mereka dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi," katanya, Rabu (12/8/2020).
Rinciannya, 76 orang dikenai sanksi kerja sosial dan sisanya dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 500 ribu. Ke depannya pihaknya akan terus melakukan penerapan PSBB transisi.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Di lokasi berbeda, sebanyak 57 pelanggar PSBB transisi di wilayah Makasar, Jakarta Timur, juga diberikan sanksi sosial dan administrasi oleh petugas.
Kasatpol PP Kecamatan Makasar, Charles Siahaan, mengatakan pengawasan PSBB transisi yang melibatkan 44 personel gabungan dari unsur Satpol PP dan Sudin Perhubungan ini rutin dilakukan oleh pihaknya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Sosial dan Denda
Pengawasan kali ini dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Raya Pondok Gede depan terminal bus Pinang Ranti. Kemudian di Jalan Kerja Bakti depan Pasar Embrio dan di Jalan Harapan 3 RW 10, Cipinang Melayu.
"Hasilnya, hari ini sebanyak 57 pelanggar kami berikan sanksi sosial dan denda administrasi," tutur Charles, Rabu (12/8/2020).
Rinciannya, 48 orang dikenai sanksi kerja sosial. Kemudian sembilan orang sanksi denda administrasi, dengan total nilai denda Rp 950 ribu. Selanjutnya uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah.
"Pengawasan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," tandasnya.
Advertisement