Jokowi Akan Berikan Bintang Jasa ke Tenaga Medis yang Gugur Tangani Covid-19

Jokowi akan menganugerahkan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur karena merawat pasien Covid-19, hari ini, Kamis (13/8/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Agu 2020, 10:24 WIB
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenakan pakaian pelindung khusus saat menangani pasien yang diduga terinfeksi Corona di Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganugerahkan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur karena merawat pasien Covid-19, hari ini, Kamis (13/8/2020). Penyerahan anugerah itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan, pemberian tersebut adalah penghormatan tertinggi negara terhadap seluruh tenaga medis yang menjadi garis depan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Duka cita mendalam disampaikan juga kepada keluarga para tenaga medis yang wafat tersebut, serta kepada rekan sejawat seprofesi yang hingga saat ini masih berjibaku merawat pasien Covid-19. Tanpa kenal lelah, dengan panggilan kemanusiaan tanpa sekat apapun, seluruh tenaga medis telah berjasa dalam menangani pandemi Covid-19 dengan penuh dedikasi dan profesional," kata Fadjroel mewakili Jokowi, dalam pesan singkat, Kamis (13/8/2020).

Dia mengatakan, penyerahan 22 bintang jasa ini merupakan tahap pertama yang akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya. Mereka juga akan dianugerahkan bintang jasa dan santunan yang sama.

Fadjroel menuturkan, Jokowi juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran di daerah maupun pusat dalam menangani Covid-19.

"Pemerintah bekerja keras menangani pandemi Covid-19 dan kehidupan sosial ekonomi rakyat Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Termasuk mempercepat keberadaan vaksin Covid-19 melalui kerjasama BUMN Biofarma dengan pihak lain, serta Vaksin Merah Putih melalui Lembaga Eijckman," ungkap Fadjroel.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Santunan Rp 300 Juta

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan perhargaan tersebut merupakan bentuk penghormatan dari pemerintah kepada tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Selain bintang jasa, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang gugur.

Mahfud menerangkan pemberian bintang jasa dan santunan ini barulah tahap pertama. Kata dia, pemerintah saat ini masih mendata tenaga medis yang gugur.

"Ini tahap pertama, kita menunggu laporan resmi pemerintah, nanti akan diberikan bintang jasa dan santunan yang sama. Pemerintah dalam hal ini melalui Komite, Sub Komite Gugus Tugas sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif mendata siapa-siapa (tenaga medis) yang gugur," jelas Mahfud

Dia menekankan pemerintah mempunyai perhatian serius kepada tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam memerangi pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Mulai dari, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, masker medis, hingga menyediakan insentif dan santunan.

Adapun besaran insentif dari pemerintah untuk dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp 15 juta per bulan, sementara dokter umum Rp 10 juta per bulan. Kemudian, tenaga medis selain dokter namun menangani Covid-19 diberikan insentif sebesar Rp 7,5 juta per bulannya.

"Dananya sudah tersedia," ucap Mahfud.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya