Liputan6.com, Jakarta - Nama jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan menjadi sorotan. Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), ada dugaan pelanggaran disiplin dari foto viral jaksa Pinangki sedang bersama dengan pengacara bernama Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki juga kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019.
Advertisement
Hingga akhirnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ketika terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih berstatus buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum mengetahui secara detail jumlah uang suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menyebut Jampidsus masih mendalami berkas perkara dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar dia, Rabu 12 Agustus 2020.
Hari memaparkan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, Pinangki diduga menerima uang suap sekira 500.000 dolar Amerika Serikat.
"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan diduga 500 Ribu US Dolar jika dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar," ucap dia.
Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa malam 11 Agustus 2020.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin atau tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hari.
Kini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mendalami dugaan suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Sementara ini kami menyampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga tadi malam," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kekayaan Jaksa Pinangki
Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Pinangki pada tahun 2018, total harta kekayaan Pinangki sebanyak Rp 6.838.500.000.
Total uang tanah dan bangunan miliknya itu sebesar Rp 6.008.500.000. Dari jumlah tersebut, Pinangki memiliki tanah dan bangunan seluas 364 m2/234m2 di Bogor, Jawa Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp 4.000.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 yang berada di Jakarta Barat dengan hasil sendiri sebesar Rp 1.258.500.000. Selanjutnya, untuk tanah dan bangunan yang berada di Kota Bogor dengan luas 120 m2/72 m2 dengan hasil sendiri sebesar Rp 750.000.000.
Sedangkan, untuk total kendaraan atau transportasi milik Pinangki sebesar Rp 630.000.000. Dengan uang jumlah tersebut, Pinangki memiliki tiga buah mobil berbagai merk yakni Nissan Teana tahun 2010 dengan harga Rp 120.000.000, Toyota Alphard tahun 2014 dengan harga Rp 450.000.000 dan terkahir Daihatsu Xenia tahun 2013 dengan harga Rp 60.000.000.
Selain itu, untuk Kas dan Setara Kas milik Pinangki sebesar Rp 200.000.000. Sehingga, total harta kekayaan milik Pinangki berjumlah Rp 6.838.500.000.
Sementara itu, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan kelas jabatan mulai dari 1 hingga 18.
Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250,00
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200,00
Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200,00
Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600,00
Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000,00
Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000,00
Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000,00
Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000,00
Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500,00
Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000,00
Kelas Jabatan 18 : Rp 38.226.000,00
Lalu, untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk golongan I hingga IV yakni
Golongan Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Advertisement
Resmi Ditahan
Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ketika terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih berstatus buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki sendiri telah ditangkap di kediamannya pada Selasa 11 Agustus 2020 malam.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada malam kemarin atau tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata dia, Rabu 12 Agustus 2020.
Hari menjelaskan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah menahan Pinangki Sirna Malasari.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan. Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," kata dia.
Hari mengatakan, Jaksa Pinangki ditahan selama 20 hari ke depan. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pun masih mendalami dugaan suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Sementara ini kami menyampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga tadi malam," tandas dia.
Jaksa Pinangki juga telah dicopot jabatannya. Dia kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.
"Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," Hari menandaskan.