Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.
Veronica Koman dianggap tak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi. Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronica mencapai Rp 773,87 juta.
Advertisement
“Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918. Kemudian pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali,” mengutip keterangan tertulis LPDP, Jumat (13/8/2020).
Dalam catatan LPDP, cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000.
Berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronica sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni,"
Veronika Koman diketahui lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun hal ini belum disampaikan secara lengkap.
Di dalam keterangan tertulis tersebut lebih lanjut dijelaskan, setiap penerima beasiswa LPDP yang sudah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Selain itu, ketentuan tersebut juga ada di dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia Veronica Koman ketika melakukan pendaftaran.
"Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa," jelas LPDP.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Mahfud MD: Veronica Koman Ingkar Janji Kembali ke Indonesia
Menko Polhukam angkat bicara soal pengacara sekaligus aktivis HAM Veronica Koman, yang kini masih menjadi buruan Polda Jawa Timur.
Menurut dia, Veronica telah mengingkari janjinya untuk kembali ke Tanah Air.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa. Itu saja," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Mahfud mengatakan sudah menyampaikan kepada pemerintah Australia soal status Veronica saat ini. Pemerintah Indonesia, lanjut dia, juga tengah mengupayakan hak hukum terhadap Veronica Koman agar mau bertanggung jawab.
"Saya sudah katakan juga ke pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami," ungkap Mahfud.
Karenanya, masih kata dia, Veronica Koman harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.
"Dia harus bertanggung jawab. Kan begitu," pungkasnya.
Advertisement