Mahfud Sebut Penerima Bintang Tanda Jasa Berhak Dimakamkan di TMP

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, penghargaan bintang tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh dari pemerintah, berhak dimakamkan di Taman Makam Kalibata.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Agu 2020, 13:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md menunjukkan surat dari Veronica Koman terkait 57 nama yang diduga sebagai tahanan politik. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, penghargaan bintang tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh dari pemerintah, berhak dimakamkan di Taman Makam Kalibata (TMP) Jakarta, jika para tokohnya sudah wafat.

Menurut dia, hal tersebut salah satu keuntungan yang didapat dari para tokoh yang menerima penghargaan tersebut.

"Kalau peraih bintang ini, antar lain dia berhak nanti dikuburkan kalau keluarganya mau di makamkan di TMP, hanya itu," kata Mahfud Md saat jumpa pers virtual, Kamis (13/8/2020).

Karena itu, menurut Mahfud Md, salah jika ada yang beranggapan mendapatkan banyak keuntungan dalam penghargaan tersebut. Apalagi yang sifatnya material.

"Benefit diberikan tidak banyak, itu kan penghargaan negara, tidak ada yang sifatnya material," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


53 Tokoh

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia. Penganugerahan ini digelar di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-75 RI. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya