Peminat Daftar Sertifikasi Halal Turun Sepanjang Semester I 2020

Jumlah pendaftar sertifikasi halal semester I 2020 hanya mencapai 4.464 pendaftar

oleh Tira Santia diperbarui 13 Agu 2020, 15:40 WIB
Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, mencatat jumlah pendaftar sertifikasi halal semester I 2020 hanya mencapai 4.464 pendaftar. Angka ini menurun dibandingkan semester yang sama di tahun lalu.

“Adapun distribusi pendaftaran sertifikasi halal berdasarkan periode triwulan 2020 Januari - Maret 3.016 pendaftar, April-Juni 848 pendaftar, Juli-Agustus 600 pendaftar, total 4.464 pendaftar. Data tersebut mengalami penurunan dari Februari – Mei 2020 karena pandemi covid-19 dan dampak PSBB,” kata Sukoso dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/82020).

Menurutnya ampak daripada pandemi tersebut sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil(UMK), oleh karena itu mereka harus segera mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Maka dengan  adanya nota kesepahaman ini diharapkan bisa segera terlaksana bantuan tersebut kepada para UMK.

“Tujuan penandatangan nota kesepahaman dalam menindaklanjuti memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, yakni pedoman bagi para pihak dalam langkah memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi  halal dalam bentuk dukungan kebijakan program dan anggaran,” ujarnya.

Lanjutnya, sosialisasi, serta pendampingan sertifikasi halal, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berlaku 5 Tahun

Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sukoso juga melaporkan, data masuk pendaftar sertifikat halal sejak Oktober 2019 sesuai amanah UU no 33 tahun 2019 bahwa sertifikasi halal 5 tahun wajib dilaksanakan.

Adapun rincian sertifikasi yang masuk pada 17 OKtober 2019 sampai 12 Agustus 2020, diantaranya usaha mikro kecil berjumlah 5.085 pendaftar, usaha menengah 1.198 pendaftar, perusahaan besar 880 pendaftar.

Sementara data sertifikasi halal sudah selesai dan diterimakan kepada para pelaku usaha baru 296 sertifikat yang sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. uhgjj

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya