Liputan6.com, Jakarta - Akhir bulan lalu, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi telah mengumumkan pembukaan akses perjalanan bisnis esensial antara Indonesia dengan Uni Emirates Arab. Kala itu, ia juga menyatakan perjanjian serupa dengan negara lain masih berada dalam proses.
Dalam press briefing virtual bersama dengan awak media pada Kamis 13 Agustus 2020, ia pun mengumumkan perjanjian serupa dengan Korea Selatan juga telah disepakati.
Advertisement
"Pada hari ini saya umumkan bahwa essential business travel corridor arrangement dengan Korea Selatan telah disepakati dan akan berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020, bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-75," ujar Menlu Retno.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah ia melakukan komunikasi dengan Menlu Korsel Kang Kyung-wha.
"Ini merupakan essential business travel corridor arrangement kedua yang dimiliki Indonesia, setelah yang pertama kita sepakati dengan UAE dan berlaku sejak 29 Juli 2020 yang lalu," tambah Menlu Retno.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya untuk Bisnis Esensial
Sama halnya seperti perjanjian dengan UEA, Menlu Retno menegaskan bahwa pembukaan akses ini dikhususkan hanya bagi pebisnis esensial, kalangan diplomatik dan dinas, dan tidak mencakup kunjungan untuk tujuan wisata.
Pengaturan ini diharapkan dapat memfasilitasi kunjungan sektor swasta dan pebisnis esensial yang akan melanjutkan berbagai proyek kerja sama investasi dan bisnis kedua negara agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan, tanpa mengorbankan protokol kesehatan.
Advertisement