Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai akhir Desember 2020. Kebijakan ini dibuat dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
"Perpanjangan tambahan subsidi bunga 6 persen KUR hingga akhir Desember 2020 dari sebelumnya selama 6 bulan," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Advertisement
Iskandar menjelaskan, sebelumnya pemerintah memberikan subsidi bunga 6 persen selama 3 bulan. Lalu dilanjutkan 3 persen pada bulan berikutnya. Namun saat ini pemerintah memberikan kebijakan memberikan tambahan bunga 6 persen sampai akhir bulan Desember 2020.
Kebijakan ini diambil pemerintah karena berdasarkan realisasi di lapangan, program restrukturisasinya masih relatif kecil. Apalagi kondisi para pengusaha penerima KUR masih belum pulih. Maka diputuskan subsidi diperpanjang.
"Realisasi tambahan subsidi bunga kur masih relatif kecil dan kondisi penerima KUR masih belum pulih sepenuhnya," kata dia.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Berlaku untuk Semua Nasabah
Aturan baru ini berlaku untuk semua nasabah KUR baik yang sudah melakukan restrukturisasi pada bulan Maret 2020 atau bagi mereka yang belum mengajukan restrukturisasi kredit. Keputusan ini tertuang dalam Pasal 5A Peraturan Menko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenko 6/2020 tentang Perlakukan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Covid-19.
Meski begitu dia mengatakan masih terdapat perbedaan penafsiran oleh penyalur KUR terkait ketentuan tambahan subsidi KUR ini. Aturan tambahan ini terkesan tambahan subsidi bunga diberikan hanya KUR yang direstrukturisasi saja.
"Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada KUR lama dengan kolektibilitas tanggal 29 Februari 2020, tergolong 1 atau 2 serta untuk seluruh KUR baik yang mengajukan maupun yang tidak mengajukan," kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement