Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, pihaknya membantu Satreskrim Polres Situbondo untuk menangkap 15 pelaku penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo.
"Dengan tambahan 15 pelaku baru ini jadi hingga saat ini totalnya berjumlah 95 pelaku yang sudah diamankan," ujar Trunoyudo, Kamis (13/8/2020).
Trunoyudo menyampaikan, 15 pelaku yang sudah diamankan ini lantas digiring ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan. Mereka yang diamankan diduga telah merusak dan menganiaya, yang dilakukan di Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada 9 Agustus 2020.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Polres Situbondo telah mengamankan 80 orang, 45 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 45 orang yang ditetapkan tersangka, 9 diantaranya masih dibawa umur, sehingga Polda Jatim mengembalikan mereka kepada orang tua.
Perlu diketahui, kejadian ini terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2020. Saat itu sejumlah anggota dari perguruan pencak sikat PSHT konvoi merayakan kenaikan pangkat.
Mereka melintas di dua yaitu Desa Tribungan dan Desa Kayu Putih, Situbondo saat di depan rumah warga ada anggota PSHT yang mengambil bendera merah putih, sehingga terlibat cekcok tetapi tidak terlalu lama.
Akan tetapi, pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT datang dengan jumlah massa ratusan orang dan merusak dan menganiaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
45 Oknum Jadi Tersangka
Sebelumnya, 45 orang oknum anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga terancam hukuman delapan tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi, Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, insiden penganiayaan secara bersama-sama dan perusakan rumah serta tempat usaha milik warga terbagi di dua tempat kejadian perkara yang berbatasan, yakni Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Rabu, 12 Agustus 2020.
"TKP pertama terjadi aksi kekerasan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, pada Minggu, 9 Agustus 2020, dan sampai saat ini polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan dijerat Pasal 170, Pasal 214 jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kombes Pitra, dilansir dari Antara.
Sedangkan pada TKP kedua, lanjut Kombes Pitra, aksi perusakan terhadap harta orang dan juga barang oleh oknum anggota PSHT itu pada Senin, dini hari, dengan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP. Di TKP kedua ini, sampai saat ini untuk sementara polisi telah menetapkan 36 orang tersangka.
"Dari pasal yang disangkakan, ancaman hukumannya cukup tinggi, bisa lima tahun, delapan tahun, dan bahkan bisa lebih," ucapnya.
Dua peristiwa kekerasan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di dua desa yang berbatasan itu, polisi Situbondo sudah mengumpulkan sebanyak 24 laporan, masing-masing lima laporan dari TKP pertama dan 19 laporan dari TKP kedua.
Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan dari 45 tersangka ini masih akan terus berkembang dan bertambah tersangka lainnya.
"Kami tidak menoleransi perbuatan anarkis. Kami akan selalu hadir untuk penegakan hukum, jangan dipikir karena bergerombol tidak bisa disentuh oleh hukum, kami akan tetap cari," tegas Kombes Pitra.
Advertisement