Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Pasar Baru memusnahkan sejumlah barang milik negara senilai Rp557.566.800. Dalam kesempatan kali ini, Bea Cukai memusnahkan barang berupa kosmetik, part senjata, part kendaraan, pakaian bekas, obat-obatan, barang kena cukai, serta barang dengan unsur pornografi dan asusila.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi perizinan.
Advertisement
“Barang-barang tersebut tidak memenuhi perizinan dari instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perdangan, POLRI, dan Badan Karantina,” ungkap Kunawi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Selain itu beberapa barang lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan kesusilaan, mengandung unsur pornografi, serta barang yang melebihi batasan pembebasan kena cukai.
Beberapa peraturan yang tidak dipenuhi dari barang-barang tersebut antara lain Peraturan Badan POM nomor 30 tahun 2017, Perkalpolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2002 tentang Kanrantina Tumbuhan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 tahun 2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Dalam acara pemusnahan yang juga dihadiri oleh PT Pos Indonesia, Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kunawi mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan Bea Cukai Pasar Baru dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020.
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Pasar Baru merupakan bukti nyata serta akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan terhadap masuknya barang ke Indonesia.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Bea Cukai Sita 190 HP Ilegal Senilai Rp 61,3 Juta dari Youtuber Pemilik PS Store
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone ilegal senilai Rp 61,3 juta. Temuan itu didapat pasca melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie membenarkan hal tersebut. Ricky menyebutkan tersangka yang berinisial PS merupakan pemilik PS Store sekaligus Youtuber asal Kota Batam, Putra Siregar.
"Betul, Putra Siregar, pemilik PS Store," kata Ricky saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (28/7/2020).
Ricky menerangkan, Kanwil Bea Cukai Jakarta mengedepankan azas praduga tak bersalah, dengan menempatkan PS sebagai tersangka sebelum berstatus terdakwa.
Adapun Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai melalui akun resmi Instagram @bckanwiljakarta mengumumkan telah melakukan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000," tulis @bckanwiljakarta di lama instagramnya.
Advertisement